Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Dosen Makassar Pelaku Ludah Kasir Kini Tersangka, Lolos Penahanan

2026-01-13 | 22:49 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-13T15:49:06Z
Ruang Iklan

Dosen Makassar Pelaku Ludah Kasir Kini Tersangka, Lolos Penahanan

Amal Said, mantan dosen Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Ghazali, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor Tamalanrea, Makassar, terkait insiden meludahi kasir swalayan berinisial N (21). Penetapan tersangka ini dilakukan pada Sabtu, 10 Januari 2026, setelah penyidik menemukan bukti yang cukup, termasuk rekaman CCTV, keterangan saksi, dan pengakuan tersangka sendiri. Namun, Said tidak ditahan karena ancaman hukuman untuk pasal yang disangkakan, yakni Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan ringan, berada di bawah empat tahun penjara, tepatnya empat bulan dua minggu.

Insiden yang memicu penetapan tersangka ini terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 11.30 Wita di sebuah swalayan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar. Menurut laporan korban N, Said meludahinya setelah ditegur karena diduga menyerobot antrean. Rekaman CCTV yang beredar menunjukkan Said meludahi kasir setelah berinteraksi di meja pembayaran. Said, dalam klarifikasinya, membantah menyerobot antrean dan mengaku berpindah ke meja kasir yang kosong. Ia merasa tersinggung dan emosi karena teguran dari kasir tersebut, mengklaim tindakannya sebagai reaksi spontan.

Kasus ini menarik perhatian luas dan memicu kecaman publik, terutama setelah video insiden tersebut viral di media sosial. Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Ghazali merespons dengan tegas, memberhentikan Amal Said secara tidak hormat dari jabatannya sebagai dosen pada 29 Desember 2025. Rektor UIM, Prof. Dr. Muammar Bakry, menyatakan bahwa tindakan Said sangat tidak etis dan melanggar kode etik dosen serta mencoreng nama baik institusi. Said, yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah koordinasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX, juga menerima sanksi administratif berupa penurunan pangkat dari golongan IV/c (Pembina Utama Muda) ke IV/b (Pembina Tingkat I) atas pelanggaran etik dan perilaku sebagai ASN. Saat ini, Said ditampung di kantor LLDikti Wilayah IX sambil menunggu kemungkinan penempatan di kampus lain, meskipun Kepala LLDikti Wilayah IX, Andi Lukman, menyebut bahwa tidak ada kepastian kampus yang akan menerimanya.

Keputusan tidak menahan tersangka dalam kasus penghinaan ringan ini adalah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, yang masih berlaku untuk kejadian sebelum 1 Januari 2026. Pasal 315 KUHP membatasi ancaman pidana penjara maksimal empat bulan dua minggu atau denda kategori dua, yang tidak memenuhi syarat untuk penahanan berdasarkan hukum acara pidana Indonesia. Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, menjelaskan bahwa pihaknya sedang merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi juga mempertimbangkan upaya restorative justice (RJ) sebagai mekanisme penyelesaian di luar pengadilan, dengan mempertemukan korban dan tersangka sebelum berkas diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Meskipun secara hukum penahanan tidak diwajibkan, insiden ini menyoroti diskrepansi antara konsekuensi hukum formal dan implikasi sosial yang lebih luas. Kasus ini memicu perdebatan mengenai etika publik dan akuntabilitas individu, terutama mereka yang menyandang status pendidik. Pemecatan dari universitas dan sanksi penurunan pangkat dari LLDikti menunjukkan bahwa institusi akademik dan pemerintah memandang serius pelanggaran etika, bahkan jika ancaman hukuman pidana tergolong ringan. Keputusan untuk tidak menahan tersangka, meski dibenarkan secara hukum, dapat menimbulkan pertanyaan di mata publik mengenai keseriusan penanganan kasus kekerasan verbal dan pelecehan non-fisik, serta persepsi keadilan bagi korban. Proses restorative justice yang akan diupayakan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak.