:strip_icc()/kly-media-production/medias/5468706/original/088317200_1767974203-Kakek_Masir_bebas_dari_penjara.jpg)
Seorang kakek berusia 75 tahun, Masir, akhirnya menghirup udara bebas pada Jumat, 9 Januari 2026, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo memvonisnya 5 bulan 20 hari penjara atas penangkapan lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, Jawa Timur. Putusan ini mengakhiri drama hukum yang menarik perhatian publik luas, menyoroti dilema antara penegakan hukum konservasi dan pertimbangan kemanusiaan.
Masir ditangkap oleh petugas Taman Nasional Baluran pada 23 Juli 2025, di Blok Widuri, Seksi Wilayah I Bekol, saat kedapatan membawa lima ekor burung cendet (Lanius schach) yang ditangkap menggunakan getah (pulut) dan jangkrik. Burung cendet sendiri bukan termasuk satwa yang dilindungi, namun tindakan mengambil satwa dari kawasan konservasi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Pria lanjut usia itu mengaku melakukan perburuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya. Fakta persidangan juga mengungkapkan bahwa perbuatan serupa telah dilakukan Masir beberapa kali sebelumnya.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Masir dengan pidana 2 tahun penjara, berdasarkan Pasal 40B ayat (2) huruf b juncto Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAE). Namun, tuntutan tersebut kemudian direvisi menjadi 6 bulan penjara setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih penanganan kasus. Wakil Kepala Kejati Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan pengambilalihan ini mempertimbangkan perhatian publik, efektivitas penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta transisi menuju pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.
Majelis hakim yang diketuai Haries Suharman Lubis, dalam putusannya pada Rabu, 7 Januari 2026, menjatuhkan vonis 5 bulan 20 hari penjara. Vonis ini lebih ringan 10 hari dari tuntutan jaksa dan secara faktual memungkinkan Masir segera bebas mengingat masa tahanan yang telah dijalani. Humas PN Situbondo, Alto Antonio, menyatakan majelis hakim mempertimbangkan usia Masir yang sudah lanjut, statusnya sebagai tulang punggung keluarga, motif ekonomi, dan sikap kooperatif selama persidangan sebagai hal yang meringankan. Hakim juga merujuk pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengamanatkan hakim mengutamakan keadilan substantif jika terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang menghapus pidana minimum khusus.
Kakek Masir menyambut putusan tersebut dengan sujud syukur di ruang sidang dan menyampaikan rasa terima kasihnya, "Terima kasih Pak Hakim, saya bisa bertemu dengan keluarga." Kuasa hukumnya, Hanif Haryadi, menyatakan menerima putusan itu karena dinilai tidak memberatkan kliennya dan telah diterima oleh pihak keluarga. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, turut mengapresiasi putusan tersebut sebagai cerminan peradilan yang tidak hanya menegakkan hukum tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan. Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Suwono, juga melaporkan bahwa selama menjadi warga binaan, Kakek Masir berkelakuan baik dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan.
Kasus Masir menjadi potret nyata tantangan dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan realitas sosial-ekonomi masyarakat di sekitar kawasan konservasi. Meskipun hukum harus ditegakkan untuk menjaga kelestarian alam, pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk edukasi dan pemberdayaan masyarakat, perlu ditingkatkan. Bimantoro Wiyono menekankan pentingnya langkah preventif dan edukasi masif bagi warga yang bermukim di sekitar kawasan lindung agar memahami batasan hukum terkait pemanfaatan sumber daya alam. Penegakan hukum yang berimbang dan sensitif terhadap kondisi kemanusiaan, seperti yang ditunjukkan dalam kasus ini, diharapkan dapat menjadi preseden untuk mewujudkan keadilan substantif sekaligus memperkuat upaya konservasi yang berkelanjutan.