:strip_icc()/kly-media-production/medias/5471415/original/001518400_1768286157-Spot_wisata_di_Labuan_Bajo_Manggarai_Barat_NTT.jpg)
Seluruh aktivitas pelayaran kapal wisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, kembali dihentikan sementara mulai 12 Januari hingga 15 Januari 2026. Kebijakan ini dikeluarkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo sebagai respons terhadap potensi cuaca ekstrem di perairan setempat, mencakup gelombang tinggi, arus kuat, hujan lebat, dan petir. Larangan ini, yang tertuang dalam Maklumat Pelayaran Nomor: 05/MP-I/2026, diberlakukan demi menjamin keselamatan wisatawan dan awak kapal.
Keputusan penutupan sementara ini bukan kali pertama terjadi dalam beberapa pekan terakhir. Sebelumnya, seluruh operasional kapal wisata di Labuan Bajo sempat dihentikan total dari 26 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026. Pelarangan tersebut menyusul tragedi tenggelamnya kapal wisata jenis phinisi KM Putri Sakina di perairan Selat Padar pada 26 Desember 2025. Insiden ini menewaskan Martin Carreras Fernando, pelatih sepak bola asal Spanyol, dan tiga anaknya. Meskipun pelayaran sempat diizinkan kembali pada 9 Januari 2026, kondisi cuaca yang memburuk kembali memaksa otoritas pelabuhan memberlakukan larangan total.
Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Maritim Tenau Kupang, serta hasil pengamatan langsung kondisi laut dari pos darat dan laporan kapal-kapal di lapangan. BMKG memprediksi gelombang tinggi di sejumlah titik seperti Manta Point, Gili Lawa Laut, Pulau Kanawa, Pulau Padar, Pulau Papagarang, Pulau Rinca, dan Pulau Sabolo, dengan potensi gelombang hingga 1,6 meter dan arus laut mencapai 150 cm/detik. "Larangan berlayar ini diberlakukan demi keselamatan penumpang dan awak kapal, mengingat adanya potensi gelombang tinggi, hujan disertai petir, serta arus laut yang kuat," ujar Stephanus Risdiyanto.
Rangkaian insiden dan larangan berlayar ini menyoroti kerapuhan sistem keselamatan maritim di Labuan Bajo. Sepanjang tahun 2024 hingga akhir 2025, setidaknya 15 kecelakaan kapal wisata dilaporkan terjadi di perairan Labuan Bajo dan Taman Nasional Komodo. Pada periode Januari hingga Juli 2024 saja, tercatat tujuh kecelakaan, atau rata-rata satu kejadian setiap bulan. Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Yosua P. Karbeka, menilai insiden berulang ini sebagai cerminan kegagalan sistemik, di mana keselamatan pelayaran masih sering dianggap sebagai beban biaya, bukan investasi perlindungan jiwa.
Dampak ekonomi dari pelarangan ini sangat terasa bagi pelaku usaha pariwisata. Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) menyatakan bahwa larangan berlayar tersebut menekan pendapatan pelaku usaha. Namun, Wakil Menteri Pariwisata RI, Ni Luh Enik Ermawati, menegaskan bahwa keselamatan wisatawan adalah prioritas utama pemerintah. Ia juga memperingatkan sanksi bagi operator yang melanggar larangan berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari KSOP.
Ke depan, otoritas dan pemangku kepentingan dituntut untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan memperketat standar keselamatan. Selain larangan sementara, KSOP Labuan Bajo juga telah memberlakukan larangan pergerakan kapal wisata pada malam hari di perairan Taman Nasional Komodo, sebagai langkah penguatan standar keselamatan. Para pengamat menyerukan perlunya audit independen terhadap kelaikan teknis kapal dan pengawasan yang lebih ketat dari otoritas pelabuhan, mengingat faktor kelalaian dan kondisi kapal yang tidak layak seringkali menjadi pemicu kecelakaan, di samping cuaca ekstrem. Tanpa pembenahan fundamental, citra Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata superprioritas berisiko tercoreng.