Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Skandal Korupsi Haji: Bukti Tebal Mendesak KPK Segera Panggil Yaqut

2026-01-14 | 06:25 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-13T23:25:44Z
Ruang Iklan

Skandal Korupsi Haji: Bukti Tebal Mendesak KPK Segera Panggil Yaqut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 9 Januari 2026, secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Penetapan ini menyusul penyidikan yang intensif sejak pertengahan 2025 dan pencekalan terhadap Yaqut sejak Agustus 2025. Yaqut diduga menyalahgunakan kewenangan terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi, seharusnya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler untuk mempersingkat masa tunggu.

Dugaan kuat mengemuka bahwa Yaqut, saat menjabat, melakukan diskresi dengan membagi rata kuota tambahan tersebut, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur alokasi kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota, sementara sisanya 92 persen untuk haji reguler. Akibatnya, diperkirakan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun, dan seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024 setelah adanya kuota tambahan, justru gagal berangkat. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengindikasikan adanya "kickback" atau imbalan dari pembagian kuota tambahan ini.

Selain Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, atau Gus Alex, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour, yang sebelumnya juga dicegah bepergian ke luar negeri bersama Yaqut dan Ishfah, belum ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan masih mendalami peran Fuad Hasan dan mencari bukti yang cukup untuk menjeratnya. KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Yaqut pada Agustus 2025 dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga menyita dua rumah milik Aparatur Sipil Negara di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama dengan total nilai sekitar Rp 6,5 miliar. Dugaan awal kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.

Kasus ini semakin kompleks dengan adanya laporan baru dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Pada Senin, 12 Januari 2026, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyerahkan bukti tambahan kepada KPK, termasuk dugaan rekening senilai Rp32 miliar milik istri seorang pejabat tinggi eselon I di Kementerian Agama yang berstatus ibu rumah tangga, yang diduga terkait gratifikasi dari penyelenggaraan haji 2024. MAKI juga melaporkan dugaan kepemilikan aset lain berupa kebun durian seluas lima hektare di Jawa Tengah, sebuah rumah sakit atau klinik besar di wilayah yang sama, serta sebuah kafe di Jakarta, yang diduga dimiliki pejabat tinggi Kemenag. Boyamin bahkan menyebut adanya pihak berinisial I dan KS yang diduga bertindak sebagai perantara pembelian aset atas nama oknum pejabat. Ia mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengancam akan mengajukan praperadilan jika tidak ada upaya penahanan dalam satu bulan ke depan.

Penetapan Yaqut sebagai tersangka telah memicu berbagai tanggapan. Mellisa Anggraeni, kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan kliennya menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif. Namun, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Jawa Timur, yang pernah dipimpin Yaqut, berpendapat bahwa kasus yang menimpa mantan Ketua Umum GP Ansor itu tidak memenuhi konstruksi hukum tindak pidana korupsi, khususnya terkait unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara yang dinilai belum terbukti secara hukum.

Di sisi lain, Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah, yang juga mantan anggota Pansus Haji DPR 2024, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini memvalidasi peringatan Pansus sebelumnya mengenai lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kuota haji. Luluk menilai penetapan ini sebagai momentum penting untuk pembenahan menyeluruh tata kelola haji dan menegaskan bahwa negara hadir untuk memulihkan kepercayaan publik. Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, turut mendesak KPK untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dan memastikan akuntabilitas hukum.

KPK terus memperluas penyidikan dengan memeriksa sekitar 400 biro perjalanan haji dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk mendalami dugaan jual beli kuota haji dan potensi kerugian keuangan negara. Sejumlah saksi dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta petinggi Nahdlatul Ulama seperti Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin dan Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta Muzakki Cholis, telah dimintai keterangan. Perkembangan kasus ini menegaskan tantangan besar dalam menjaga integritas pengelolaan ibadah haji, sebuah amanah negara yang melibatkan jutaan warga. Ini bukan hanya tentang penegakan hukum terhadap individu, melainkan juga tentang upaya sistematis untuk mereformasi tata kelola haji yang lebih transparan dan akuntabel demi mencegah terulangnya praktik korupsi yang merugikan jemaah dan kepercayaan publik.