Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Kabel Listrik Bermasalah, Picu Percikan Api di Atap Peron Jalur 8 Stasiun Bogor

2026-01-04 | 21:11 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-04T14:11:14Z
Ruang Iklan

Kabel Listrik Bermasalah, Picu Percikan Api di Atap Peron Jalur 8 Stasiun Bogor

Percikan api dan kepulan asap dilaporkan muncul dari kabel instalasi listrik di atap kanopi Jalur VIII Stasiun Bogor pada Minggu, 4 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, menyebabkan kepanikan singkat di antara penumpang. Insiden ini, yang diduga akibat korsleting listrik, ditangani cepat oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta berkoordinasi dengan PT PLN, dengan api padam sepenuhnya pada pukul 12.57 WIB. Tidak ada korban luka maupun gangguan signifikan pada operasional perjalanan kereta api akibat kejadian tersebut.

Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa laporan awal dari Petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) Bogor mengindikasikan adanya percikan api dari kabel instalasi listrik. Sebagai tindakan pencegahan, Kereta Api 1014 yang saat itu berada di Jalur VIII dialihkan, dan area jalur tersebut segera disterilkan dari penumpang untuk menghindari potensi risiko.

Insiden ini menyoroti kembali urgensi pemeliharaan infrastruktur kelistrikan di stasiun kereta api yang padat. Stasiun Bogor merupakan salah satu stasiun KRL tersibuk di Jabodetabek, dengan rata-rata harian mencatat puluhan ribu pengguna. Pada Oktober 2023, Stasiun Bogor menjadi stasiun keberangkatan KRL terbanyak dengan 28.254 orang dan stasiun tujuan dengan 17.404 orang. Data KAI Commuter juga menunjukkan bahwa pada pagi hari, Stasiun Bogor melayani sekitar 10.819 pengguna, menjadikannya stasiun dengan volume penumpang tertinggi. Peningkatan jumlah penumpang ini, yang juga didorong oleh perluasan layanan dan upaya penertiban, menuntut standar keselamatan ketenagalistrikan yang tidak kompromi.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kereta Api mengamanatkan penyediaan fasilitas keselamatan yang mudah terlihat dan terjangkau, termasuk peralatan penyelamatan darurat untuk bahaya kebakaran. Selain itu, Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2021 menekankan bahwa setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan memenuhi standar keselamatan ketenagalistrikan. Sebuah studi pada Desember 2023 mengenai Stasiun Transit Manggarai, yang juga merupakan pusat aktivitas KRL, menunjukkan bahwa meskipun implementasi sistem proteksi kebakaran dan keselamatan kebakaran telah mencapai 84,34%, risiko tinggi kebakaran listrik tetap ada jika instalasi tidak dilakukan oleh ahli, tidak menggunakan perlengkapan standar, atau tidak dilakukan pengecekan berkala.

Kecelakaan atau insiden terkait kelistrikan di infrastruktur transportasi publik memiliki dampak berjenjang, mulai dari potensi ancaman keselamatan jiwa hingga gangguan jadwal yang memengaruhi ribuan komuter. Meskipun insiden di Bogor ini berhasil ditangani dengan cepat dan tidak menimbulkan dampak operasional, hal ini menjadi pengingat akan perlunya audit dan perbaikan sistem kelistrikan secara proaktif, terutama pada stasiun-stasiun tua atau yang mengalami peningkatan beban penggunaan. Sejak elektrifikasi jalur kereta api Jakarta-Bogor dimulai pada tahun 1930, infrastruktur telah mengalami berbagai modernisasi, namun pemeliharaan preventif menjadi kunci untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan yang mungkin berakibat lebih serius. KAI Commuter secara berkala melakukan perawatan sarana, namun insiden ini menunjukkan bahwa pemeliharaan infrastruktur stasiun, khususnya instalasi kelistrikan, memerlukan perhatian yang sama besarnya.