Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Jaringan Narkoba Labuhan Deli Terbongkar: Polisi Ciduk Kakek 63 Tahun dan 2 Wanita

2026-01-14 | 17:53 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-14T10:53:50Z
Ruang Iklan

Jaringan Narkoba Labuhan Deli Terbongkar: Polisi Ciduk Kakek 63 Tahun dan 2 Wanita

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menggerebek sebuah lokasi yang diidentifikasi sebagai sarang narkotika di Jalan Barokah, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, pada Senin, 12 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga individu yang diduga kuat terlibat dalam peredaran dan penggunaan narkotika, meliputi seorang pria lanjut usia berinisial B (63) sebagai pengguna, serta dua perempuan berinisial M (46) dan R (54) yang diidentifikasi sebagai pengedar. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pelabuhan Belawan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba.

Provinsi Sumatera Utara telah lama menjadi salah satu wilayah dengan tingkat penyalahgunaan narkotika tertinggi di Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025 menunjukkan sekitar 10,49 persen dari total penduduk Sumatera Utara, yang berjumlah sekitar 15,78 juta jiwa, terindikasi sebagai pengguna narkoba, mencapai angka sekitar 1,5 juta orang. Angka ini menunjukkan betapa masifnya peredaran dan penggunaan narkoba di wilayah tersebut, khususnya di Kota Medan, yang berdampak negatif terhadap pembangunan sumber daya manusia.

Sepanjang tahun 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama jajaran berhasil mengungkap 6.078 kasus narkotika dengan jumlah tersangka mencapai 7.634 orang. Barang bukti yang disita sepanjang tahun tersebut mencakup lebih dari 1,5 ton sabu, lebih dari 2.000 gram kokain, lebih dari 1 ton ganja, serta ribuan butir pil ekstasi dan happy five. Total nilai ekonomi barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 2,43 triliun, dengan estimasi penyelamatan 11,9 juta jiwa masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Namun, tantangan dalam pemberantasan narkoba di Sumatera Utara masih sangat besar. Jumlah pengguna narkoba terus meningkat, dan kapasitas rehabilitasi yang tersedia masih sangat rendah, yakni hanya sekitar 1.000 orang per tahun dibandingkan dengan perkiraan 1,3 juta pecandu. Faktor geografis Sumatera Utara yang memiliki garis pantai panjang dan berbatasan langsung dengan negara tetangga juga memudahkan sindikat narkoba lintas negara untuk beroperasi, menjadikan wilayah ini rentan sebagai pintu masuk peredaran gelap narkotika.

Pengamat Sosial dari Universitas Sumatera Utara (USU), Agus Suriadi, menyoroti bahwa peredaran narkoba mengancam kesehatan masyarakat dan keamanan sosial. Ia menyebut maraknya tempat hiburan malam yang kurang terawasi sebagai salah satu faktor pemicu, di mana lingkungan yang bebas sering menjadi lokasi penyalahgunaan. Ia juga menekankan bahwa kurangnya edukasi tentang bahaya narkoba, kemiskinan, dan minimnya akses terhadap layanan rehabilitasi memperparah situasi ini.

Upaya penindakan seperti penggerebekan di Labuhan Deli menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Namun, keberhasilan ini hanyalah langkah awal. Pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar ditekankan oleh Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana Tarigan, yang menyatakan bahwa polisi tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat. Program pencegahan dan edukasi, seperti “Sekolah Bersinar” dan “Desa Bersinar”, juga telah dijalankan, namun kesadaran kolektif masyarakat secara masif dinilai belum sepenuhnya muncul.

Ke depan, pemberantasan narkoba di Sumatera Utara memerlukan strategi kolaboratif yang lebih komprehensif. Peningkatan program edukasi di sekolah dan komunitas, pengawasan ketat terhadap tempat-tempat rawan peredaran, penyediaan layanan rehabilitasi yang memadai, serta penguatan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi krusial untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkotika. Presiden Prabowo Subianto juga telah menempatkan pemberantasan dan pencegahan narkoba sebagai salah satu prioritas dalam Asta Cita ke-7, menegaskan bahwa masalah ini adalah prioritas nasional yang membutuhkan penanganan efektif.