:strip_icc()/kly-media-production/medias/5471032/original/086257600_1768275093-Wanita_disabilitas_di_NTT_mengalami_pembengkakan_aneh_di_pipi.jpg)
Kolastika Angelina Woga, seorang perempuan berusia 30 tahun penyandang disabilitas di Dusun Maget, Desa Wolomotong, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, telah hidup dengan benjolan aneh di pipinya selama kurang lebih 15 tahun, sebuah kondisi yang kini menimbulkan nyeri hebat dan menghambat kualitas hidupnya secara drastis. Kondisi yang dimulai sejak Tika berusia sekitar 15 tahun ini belum tertangani secara medis akibat keterbatasan ekonomi keluarga dan lambatnya respons pemerintah daerah setelah pendataan awal.
Situasi Tika mencerminkan tantangan struktural yang dihadapi jutaan penyandang disabilitas di Indonesia dalam mengakses layanan kesehatan yang memadai. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2024, sekitar 8,23% atau 22,5 juta penduduk Indonesia menyandang disabilitas, dengan prevalensi tertinggi di Asia Tenggara. Meskipun ada kemajuan dalam peningkatan pendapatan per kapita nasional, ketimpangan sosial masih menjadi masalah besar, khususnya bagi kelompok termarjinalisasi seperti penyandang disabilitas yang sering terisolasi dan menghadapi diskriminasi dalam berbagai akses layanan dasar, termasuk kesehatan.
Dalam sektor layanan kesehatan, data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2020 menunjukkan bahwa hanya 73,2 persen penyandang disabilitas yang memiliki jaminan kesehatan, meskipun cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada saat itu mencapai 81,3 persen dari total penduduk. Kesenjangan ini mengindikasikan adanya hambatan signifikan bagi penyandang disabilitas untuk memanfaatkan skema perlindungan kesehatan yang ada. Studi dari Article 33 Indonesia juga mencatat bahwa sekitar 76% penyandang disabilitas yang disebabkan oleh wabah mengalami kesulitan akses terhadap pelayanan kesehatan.
Bagi Tika, yang mengandalkan ibunya yang berprofesi sebagai penjual makanan kecil, biaya pengobatan menjadi penghalang utama. "Dulu kami tidak tahu kalau penyakit ini akan menjadi separah sekarang. Saat ini sudah sangat sakit, tapi kami benar-benar tidak punya biaya untuk berobat," tutur sang ibu dengan suara lirih. Keterbatasan fisik Tika sendiri sebagai penyandang disabilitas turut mempersulit upaya keluarga untuk mencari perawatan lanjutan.
Pemerintah daerah sempat mendatangi kediaman Tika untuk melakukan pendataan dan dokumentasi kondisinya. Namun, hingga saat ini, keluarga Tika belum merasakan tindak lanjut nyata berupa pengobatan, rujukan medis, atau bantuan kesehatan yang berarti. Ini menyoroti kritik luas mengenai implementasi kebijakan terkait disabilitas di daerah, yang meskipun memiliki payung hukum seperti Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 di Kabupaten Buleleng yang mengatur hak aksesibilitas dan pelayanan publik bagi penyandang disabilitas, belum berjalan optimal dalam praktiknya.
Disparitas akses terhadap fasilitas kesehatan juga nyata di wilayah Nusa Tenggara. Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013 menunjukkan bahwa pengetahuan rumah tangga tentang keberadaan Rumah Sakit Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Timur hanya sebesar 39,6%, jauh di bawah Provinsi Bali yang mencapai 88,6%. Kesenjangan serupa terlihat pada akses ke dokter praktik atau klinik. Situasi ini memperparah kesulitan bagi penyandang disabilitas di daerah terpencil untuk mendapatkan diagnosis dan penanganan medis dini.
Kisah pilu Tika menjadi pengingat mendesak bagi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk tidak hanya mendata, tetapi juga memberikan intervensi konkret dan berkelanjutan. Reformasi Undang-Undang Kesehatan mengamanatkan bahwa kesehatan penyandang disabilitas adalah tanggung jawab setiap elemen pemerintah dan masyarakat. Diperlukan sinergi antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, universitas, lembaga penelitian, swasta, dan masyarakat untuk merancang dan mengimplementasikan kebijakan yang lebih inklusif dan efektif. Ini mencakup peningkatan kemampuan penyedia layanan kesehatan untuk memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas, memasukkan indikator pelayanan penyandang disabilitas dalam akreditasi fasilitas kesehatan, serta penyusunan pedoman pelayanan yang akomodatif. Tanpa langkah-langkah nyata, janji kesetaraan dan keadilan sosial bagi penyandang disabilitas akan tetap menjadi narasi yang belum terpenuhi.