Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Janji Cuan 500% Kripto Berujung Laporan Penipuan di Polda Metro

2026-01-12 | 20:02 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-12T13:02:19Z
Ruang Iklan

Janji Cuan 500% Kripto Berujung Laporan Penipuan di Polda Metro

Seorang investor aset kripto berinisial Y telah melaporkan dugaan penipuan investasi perdagangan kripto dengan kerugian mencapai Rp3 miliar ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada awal Januari 2026, menyeret nama figur publik dan influencer keuangan Timothy Ronald serta rekannya, Kalimasada. Pelapor menuding keduanya menjanjikan keuntungan hingga 300-500% melalui sinyal perdagangan yang diberikan dalam grup Discord komunitas Akademi Crypto, namun investasi tersebut justru anjlok tajam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan penerimaan laporan tersebut dan menyatakan bahwa penyelidik akan mendalami dengan mengundang klarifikasi pelapor serta menganalisis barang bukti. "Benar, ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y. Terlapor dalam lidik," ujar Budi Hermanto pada Minggu, 11 Januari 2026. Klarifikasi terhadap pelapor Y dijadwalkan pada 13 Januari 2026.

Menurut kronologi yang tercantum dalam laporan, korban bergabung dalam grup Discord yang dikelola oleh komunitas Akademi Crypto dan mendapatkan tawaran sinyal perdagangan aset kripto. Pada Januari 2024, korban disarankan untuk membeli "coin Manta" dengan janji potensi kenaikan harga yang fantastis. Percaya pada iming-iming keuntungan besar tersebut, korban menginvestasikan dana sebesar Rp3 miliar. Namun, kenyataannya harga coin Manta justru merosot drastis hingga portofolio korban mengalami kerugian sekitar 90%.

Laporan polisi tersebut menjerat terlapor dengan dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (1) Juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 80, 81, 82 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan/atau Pasal 492 KUHP, dan/atau Pasal 607 Ayat (1) huruf (a), (b), (c) Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Akun Instagram @cryptoholic.idn dan @skyholic888 yang mengunggah informasi ini, juga mengklaim bahwa total korban dari dugaan penipuan yang melibatkan Timothy Ronald dan Kalimasada bisa mencapai lebih dari 3.500 orang dengan estimasi kerugian melebihi Rp200 miliar. Akun tersebut bahkan menyatakan kasus ini telah mendapat atensi dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Kasus ini menambah daftar panjang insiden penipuan berkedok investasi kripto di Indonesia. Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Maret 2025 juga membongkar kasus penipuan daring jaringan internasional dengan modus serupa, yang mengakibatkan 90 korban menderita kerugian total Rp105 miliar. Peristiwa tersebut menggarisbawahi tantangan serius dalam ekosistem aset digital yang tengah berkembang pesat.

Sejak 10 Januari 2025, kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto di Indonesia telah resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perubahan ini diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024. Peralihan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan investor dan memastikan tata kelola yang transparan serta kepastian hukum di sektor aset keuangan digital. OJK kini mengawasi aset kripto sebagai aset keuangan digital, bukan lagi komoditas. Kendati demikian, Bank Indonesia tetap menegaskan bahwa aset kripto, seperti Bitcoin, bukan merupakan alat pembayaran resmi di Indonesia.

Integrasi aset kripto ke dalam kerangka pengawasan OJK diharapkan memberikan lapisan keamanan tambahan bagi investor. Namun, literasi keuangan tetap menjadi krusial. OJK menyarankan masyarakat untuk selalu memverifikasi izin operasional platform perdagangan aset kripto dan hanya berinvestasi pada pedagang yang telah mengantongi izin resmi. Kasus-kasus penipuan ini menyoroti urgensi bagi investor untuk melakukan riset mendalam (DYOR) sebelum menanamkan modal, serta bagi regulator untuk terus memperketat pengawasan dan edukasi publik terkait risiko investasi aset kripto.