:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474503/original/067328200_1768480361-103020.jpg)
Sebuah janin bayi perempuan ditemukan terkubur dan terbungkus seragam sekolah tingkat SMP di Dusun II Mattoanging, Desa Mattoanging, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pada Kamis, 15 Januari 2026, memicu kehebohan di kalangan warga dan menggarisbawahi kompleksitas masalah sosial serta penegakan hukum terkait pembuangan bayi di Indonesia. Penemuan tragis ini pertama kali dilaporkan oleh Muh Nasir (50), seorang warga yang tengah membersihkan lahan dan menemukan galian tanah mencurigakan yang ditutupi batu. Setelah diselidiki lebih lanjut, kain putih yang membungkus janin tersebut diidentifikasi sebagai seragam SMP Lamuru, menambah dimensi keprihatinan terhadap latar belakang kasus ini.
Bidan Desa Mattoanging, Jusniani, memperkirakan usia kandungan janin tersebut antara enam hingga tujuh bulan berdasarkan kondisi fisiknya. Kapolsek Tellu Siattinge, AKP Muh. Siregar, menyatakan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku di balik peristiwa memilukan ini. Penemuan ini, yang diduga kuat merupakan hasil praktik aborsi ilegal, menyoroti kerapuhan sistem sosial dan dukungan bagi individu yang menghadapi kehamilan tidak diinginkan.
Kasus pembuangan bayi di Bone bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pada 24 Agustus 2024, sesosok bayi laki-laki ditemukan di tumpukan batu di Jalan Macan, Lingkungan Laccokkong, Kelurahan Watampone, Kabupaten Bone. Ibu bayi tersebut, seorang remaja berusia 17 tahun berinisial DA, diamankan polisi dan motifnya diduga untuk menutupi aib karena melahirkan di luar pernikahan. Dalam kasus lain pada Juli 2025, polisi mengungkap seorang remaja berusia 16 tahun berinisial R yang melahirkan bayi perempuan di kamar mandi rumahnya dan kemudian menguburnya di tanah kosong dekat rumah di Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Kasus ini menunjukkan pola yang berulang di mana faktor rasa malu akibat kehamilan di luar nikah menjadi pendorong utama tindakan drastis tersebut.
Pakar sosiolog dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Evy Clara, dalam tanggapannya mengenai maraknya pembuangan bayi, menjelaskan bahwa salah satu faktor utamanya adalah orang tua yang tidak menginginkan bayi tersebut lahir, seringkali karena hubungan yang tidak serius antar pasangan atau laki-laki yang tidak bertanggung jawab. Sosiolog Universitas Widya Mataram (UWM) Jogjakarta, Dr. Mukhijab, menambahkan bahwa fenomena ini mencerminkan krisis tanggung jawab yang serius dan tindakan antikemanusiaan, serta hilangnya responsibilitas dan anomali sosial. Psikolog Klinis Dewasa Arsanara, Muthmainah Mufidah, M.Psi, Psikolog, menyoroti tekanan emosional yang dialami ibu sebagai penyebab utama, di mana mereka mencari cara untuk menghilangkan sumber stres dan ketidaknyamanan.
Secara hukum, tindakan pembuangan bayi merupakan tindak pidana yang diancam dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 341 KUHP mengatur tentang pembunuhan anak oleh ibu, sementara Pasal 181 KUHP berkaitan dengan menyembunyikan mayat dan kelahiran. Undang-Undang Perlindungan Anak secara eksplisit melarang aborsi kecuali dengan alasan dan tata cara yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, serta menekankan kewajiban negara, pemerintah, dan masyarakat untuk melindungi anak dari perbuatan yang mengganggu kesehatan dan tumbuh kembang anak.
Implikasi jangka panjang dari serangkaian kasus pembuangan bayi ini melampaui ranah kriminal. Kasus-kasus ini menuntut evaluasi mendalam terhadap program pendidikan seks dan kesehatan reproduksi, terutama di kalangan remaja, serta perlunya penguatan sistem dukungan sosial bagi perempuan hamil di luar nikah untuk mencegah tindakan putus asa. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah berulang kali menegaskan bahwa apa pun alasannya, pembuangan bayi tidak dibenarkan. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kolektif yang melibatkan negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua, dengan tujuan menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, bebas dari kekerasan dan diskriminasi. Tanpa intervensi yang komprehensif, insiden seperti penemuan janin di Bone akan terus berulang, menjadi cerminan dari kegagalan kolektif dalam melindungi kelompok paling rentan dalam masyarakat.