
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana pada Kamis, 15 Januari 2026, menandai langkah krusial dalam upaya negara memerangi korupsi dan kejahatan ekonomi dengan sanksi yang lebih efektif. Pembahasan ini berfokus pada kerangka hukum yang memungkinkan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture), sebuah mekanisme yang dinilai pakar sebagai kunci untuk memutus rantai keuntungan hasil kejahatan.
RUU Perampasan Aset, yang telah lama dinantikan dan sempat tersendat selama lebih dari satu dekade sejak draf pertamanya disusun pada tahun 2008, akhirnya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan 2026. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menegaskan bahwa RUU ini dirancang untuk memaksimalkan pemberantasan berbagai tindak pidana bermotif keuntungan finansial, termasuk korupsi, terorisme, dan narkotika.
Ahli Hukum dan Pembangunan dari Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho, menilai dimulainya pembahasan RUU ini sebagai momentum penting yang tidak boleh disia-siakan. Ia menekankan bahwa inti dari pemberantasan kejahatan ekonomi adalah memutus keuntungan yang diperoleh dari kejahatan itu sendiri, bukan hanya memenjarakan pelaku. Selama ini, penegakan hukum di Indonesia kerap berhenti pada pemidanaan pelaku, namun belum optimal dalam pemulihan aset hasil kejahatan, menyebabkan negara seringkali merugi dalam merebut kembali kerugian ekonomi yang ditimbulkan.
Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa pemulihan aset negara sepanjang tahun 2025 mencapai Rp1,53 triliun, angka tertinggi dalam lima tahun terakhir, yang diperoleh melalui proses penyitaan, perampasan, lelang, dan serah terima aset. Namun, perbandingan dengan total kerugian negara akibat korupsi menunjukkan celah besar. Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan bahwa dari tahun 2015-2023, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp279,2 triliun, dengan pemulihan kerugian melalui pidana tambahan uang pengganti hanya sebesar Rp37,2 triliun. Angka ini menyoroti urgensi keberadaan RUU Perampasan Aset yang mampu menjangkau aset yang sulit disita di bawah mekanisme hukum konvensional, seperti ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau aset disembunyikan di luar negeri.
Konsep kunci dalam RUU ini adalah mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture/NCB), yang memungkinkan negara merampas aset meskipun pelaku belum divonis bersalah atau tidak dapat dijerat melalui jalur pidana konvensional. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej sebelumnya menyatakan bahwa konsep NCB adalah hal baru bagi Indonesia yang memerlukan kajian mendalam dan seksama, terutama terkait hukum acaranya. Implementasi NCB ini diharapkan mampu memperkuat upaya pemulihan kerugian negara dari hasil tindak pidana.
Menurut Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono, RUU Perampasan Aset ini akan mengatur perampasan aset terhadap tindak pidana bermotif ekonomi, termasuk aset yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana atau yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana. RUU ini juga mencakup aspek kerja sama internasional untuk aset yang berada di luar negeri.
Meskipun demikian, pembahasan RUU ini harus tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian hukum dan perlindungan hak warga negara, dengan pengaturan hukum acara yang ketat dan transparan. Keterlambatan pengesahan RUU selama bertahun-tahun telah memberikan celah bagi pelaku kejahatan untuk menyamarkan, memindahkan, atau mengamankan aset hasil kejahatan, baik di dalam maupun luar negeri, yang secara signifikan memperlemah posisi negara dalam penegakan hukum. Pengesahan RUU Perampasan Aset dipandang sebagai langkah fundamental untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan efektif dalam mengembalikan kerugian negara, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.