
Insiden adu jotos antara seorang guru, Agus Saputra, dan sejumlah siswa di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi, pada pertengahan Januari 2026 telah memicu seruan luas untuk penyelesaian damai dari berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), DPR, dan dinas pendidikan setempat, meskipun guru yang bersangkutan telah menempuh jalur hukum dengan melapor ke kepolisian. Peristiwa ini, yang bermula dari kesalahpahaman dan berujung pada pengeroyokan serta aksi guru mengacungkan celurit, menyoroti urgensi penanganan konflik di lingkungan sekolah secara edukatif alih-alih pidana, demi melindungi masa depan seluruh pihak terlibat serta menjaga marwah pendidikan.
Konflik di SMKN 3 Tanjabtim mengemuka setelah beredar video viral yang menunjukkan bentrokan fisik antara guru mata pelajaran Bahasa Inggris, Agus Saputra, dan beberapa muridnya. Versi kejadian saling bertolak belakang; Agus Saputra mengaku insiden dipicu oleh perkataan tidak pantas yang diteriakkan seorang siswa, yang kemudian ia tampar karena dianggap menantang. Sementara itu, pihak siswa, melalui salah satu siswa bernama Muhammad Lupi Fadila, mengklaim bahwa perselisihan bermula dari ucapan guru yang diduga menghina salah satu murid dengan kata "miskin" atau komentar merendahkan lainnya, disusul dengan tindakan Agus yang menampar dan memukul siswa. Eskalasi berlanjut saat guru tersebut diduga dikeroyok oleh belasan siswa, dan dalam video lain, terlihat Agus mengacungkan sebilah celurit untuk membubarkan kerumunan.
Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan Polres Tanjabtim sempat memfasilitasi mediasi awal, namun upaya tersebut dilaporkan tidak mencapai titik terang. Akibatnya, Agus Saputra, didampingi kakaknya Nasir, resmi melaporkan dugaan pengeroyokan ke Polda Jambi pada 15 Januari 2026, dengan bukti visum luka memar. Laporan ini menempatkan kasus di persimpangan jalan antara penegakan hukum formal dan desakan untuk resolusi yang lebih berorientasi pendidikan.
Menyikapi perkembangan ini, Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Umar, menyatakan penyesalan mendalam dan berharap kasus dapat diselesaikan secara damai kekeluargaan, demi menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar. Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mendesak agar penyelesaian kasus dilakukan melalui pendekatan edukatif dan berkeadilan, bukan semata-mata pidana. Ia menekankan bahwa jalur damai penting untuk melindungi masa depan siswa sebagai anak dan guru sebagai tenaga pendidik.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menegaskan pentingnya penyelesaian di luar jalur hukum, dengan Komisioner KPAI Aris Adi Leksono memperingatkan bahwa proses pidana akan "berbuntut panjang" dan tidak akan secara fundamental menyelesaikan masalah. KPAI mendorong mediasi dan musyawarah sebagai jalan untuk mengembalikan suasana aman dan nyaman di lingkungan sekolah, serta mendesak pemerintah daerah untuk turun tangan. Pakar Pendidikan Jambi, Muktar, mendukung pandangan ini, menambahkan bahwa jika setiap persoalan berujung ke kepolisian, konsekuensinya akan sangat luas, baik bagi siswa maupun guru, dan menegaskan bahwa aspek hukum saja tidak akan menyelesaikan persoalan, melainkan "restorative justice" adalah upaya penting. Anggota DPRD Jambi, Juwanda, turut menyayangkan pelaporan ke polisi dan berpendapat bahwa mencari siapa yang benar atau salah tidaklah produktif dalam konteks pendidikan.
Pakar pendidikan, Prof. Afrianto Daud, melihat insiden ini sebagai "wake-up call" bagi dunia pendidikan Indonesia, bukan sekadar konflik personal. Ia menyoroti hilangnya rasa hormat siswa terhadap guru, yang mengindikasikan persoalan serius dalam pembentukan karakter, pengendalian emosi, dan kemampuan menyelesaikan konflik tanpa kekerasan. Namun, ia juga menggarisbawahi perlunya introspeksi dari para guru terkait interaksi dan komunikasi dengan siswa, mengingatkan agar menghindari penggunaan kata-kata yang merendahkan atau melukai harga diri murid.
Meskipun terdapat laporan awal bahwa belasan siswa pelaku pengeroyokan telah meminta maaf dan dijatuhi sanksi berupa surat pernyataan, yang dikonfirmasi oleh Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Ade Candra, pelaporan guru ke Polda Jambi menunjukkan bahwa upaya damai belum sepenuhnya final atau tidak mencapai konsensus yang memuaskan semua pihak pada awalnya. Polda Jambi saat ini sedang dalam proses pemanggilan saksi-saksi untuk laporan Agus Saputra.
Kasus ini menggambarkan tantangan kompleks dalam sistem pendidikan nasional terkait disiplin, etika, dan penyelesaian konflik. Tanpa resolusi komprehensif yang menjangkau akar masalah komunikasi dan hubungan antara guru dan siswa, serta tanpa pendidikan karakter yang kuat bagi keduanya, insiden serupa berpotensi terulang. Desakan berbagai pihak untuk penyelesaian damai dan edukatif mencerminkan pemahaman bahwa sekolah harus tetap menjadi ruang pembinaan karakter dan pembelajaran, di mana otoritas dibangun atas keteladanan dan empati, bukan hanya sanksi atau ancaman hukum. Implikasi jangka panjang dari pendekatan yang dipilih dalam kasus ini akan sangat menentukan arah pembentukan lingkungan belajar yang kondusif di Indonesia.