:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476056/original/071604700_1768708788-IMG-20260118-WA0002.jpg)
Seorang remaja berusia 16 tahun ditangkap warga di kawasan Kemirimuka, Depok, pada Sabtu, 17 Januari 2026, karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan setelah remaja tersebut diduga melakukan aksi tempel narkoba bersama seorang rekannya. Insiden ini menyoroti kembali kerentanan generasi muda terhadap jaringan peredaran narkotika yang terus menyasar pelajar dan mahasiswa di wilayah urban seperti Depok.
Keterlibatan remaja dalam kasus narkoba di Indonesia menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat, sebanyak 312 ribu remaja Indonesia berusia 15 hingga 25 tahun terpapar narkotika, berdasarkan survei nasional prevalensi penyalahgunaan narkotika tahun 2023. Angka ini merupakan bagian dari total 3,33 juta jiwa penduduk Indonesia yang menyalahgunakan narkoba. Kepala BNN, Komjen Pol. Marthinus Hukom, dalam kuliah umum di Universitas Indonesia, Depok, pada 6 Agustus 2025, menekankan bahwa remaja menjadi kelompok paling rentan terhadap pengaruh penyalahgunaan narkoba, dipicu oleh ajakan teman, dorongan ingin mencoba hal baru, serta lingkungan rawan penyalahgunaan narkotika.
Laporan Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga menunjukkan adanya peningkatan signifikan. Sebanyak 821 pelajar dan mahasiswa terlibat dalam kasus narkoba pada Januari 2025, naik 90,93 persen dibandingkan Desember 2024. Total 150 anak telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba sepanjang Januari-Oktober 2025. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo pada 29 Oktober 2025 juga mengungkapkan bahwa pengguna narkoba didominasi usia 15-24 tahun, dengan prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 3,3 juta orang pada 2024. Kepala Biro Pengelolaan Informasi dan Data (PID) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Tjahyono Saputro, mengidentifikasi generasi milenial dan Gen Z sebagai target utama pengedar dan bandar narkoba, menimbulkan ancaman serius terhadap bonus demografi Indonesia.
Modus "sistem tempel" yang diduga digunakan remaja di Depok ini bukan hal baru. Para pelaku seringkali berkomunikasi dengan pembeli menggunakan gawai dan meletakkan narkotika di lokasi tersembunyi untuk diambil pemesan, tanpa perlu bertemu langsung. Polisi di Depok pada akhir 2025 dan awal 2026 juga telah berhasil menggagalkan peredaran narkotika senilai miliaran rupiah dengan modus serupa.
Situasi di Depok secara khusus mengkhawatirkan. Kepala BNN Kota Depok, Kombes R. M. Tohir Hendarsyah, menyatakan bahwa Depok menghadapi situasi darurat narkoba dengan sekitar 312 ribu remaja terpapar. Data BNN Kota Depok hingga November 2025 menunjukkan bahwa dari 55 pecandu yang sukarela menjalani rehabilitasi, 17 orang di antaranya adalah pelajar berusia 12-17 tahun, dan 28 orang berusia 18-25 tahun. Faktor utama yang mendorong mereka terjerumus adalah pergaulan dan kondisi ekonomi keluarga.
Keterlibatan dalam narkoba memiliki dampak jangka pendek dan panjang yang merusak. Ketua Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kota Depok, Purwoko Nugroho, menjelaskan bahwa dalam jangka pendek, pelajar akan kehilangan fokus, mengalami penurunan prestasi, dan berkurangnya sosialisasi. Dalam jangka panjang, narkoba akan berdampak pada kehidupan pribadi dan membuka kesempatan untuk melakukan tindak kriminal.
Pemerintah Kota Depok dan BNN Kota Depok terus mengintensifkan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN). Sepanjang tahun 2025, BNN Kota Depok telah melaksanakan 106 kegiatan edukasi tatap muka yang menjangkau 21.085 orang, termasuk di lingkungan sekolah dan kampus. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok juga memperkuat program P4GN bagi penyalahguna NAPZA dan kelompok berisiko, dengan tujuan memberikan pemahaman dan membangun lingkungan positif. Meskipun demikian, Purwoko Nugroho mengakui bahwa pelaporan penyalahgunaan narkoba di Depok masih rendah, menjadikannya tantangan bersama untuk menjangkau dan menyelamatkan remaja. Upaya kolaboratif dari unsur pentahelix—masyarakat, pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan media—menjadi krusial dalam pencegahan narkoba. Tercatat, pada Januari 2025, 26 kelurahan di Depok telah berstatus aman narkoba, meningkat dari 13 kelurahan pada tahun 2023, menunjukkan progres dalam mewujudkan visi "Kota Depok Bersinar Terang" (Bersih dari Narkoba dan Obat Terlarang). Namun, kasus penangkapan remaja pengedar sabu ini mengingatkan bahwa ancaman tersebut tetap nyata dan memerlukan kewaspadaan serta tindakan berkelanjutan dari seluruh elemen masyarakat.