:strip_icc()/kly-media-production/medias/5470767/original/022304500_1768223398-pencabulan_anak_jambi.jpg)
Seorang terduga pelaku pencabulan anak nyaris menjadi sasaran amuk massa di Lorong Gotong, Jambi, pada Jumat (12/1/2026), sebelum berhasil dievakuasi oleh personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi. Insiden ini menambah deretan panjang kemarahan publik terhadap kejahatan seksual anak, yang seringkali memicu tindakan main hakim sendiri di tengah masyarakat Sumatera. Peristiwa serupa juga terjadi di Cempaka Putih, Jambi, pada 24 Desember 2025, ketika seorang pria berinisial Y (40) sempat diamankan warga atas dugaan pelecehan anak sebelum diserahkan ke Polsek Jelutung.
Gelombang kemarahan warga ini tidak terlepas dari tren peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jambi. Data Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Provinsi Jambi mencatat, hingga 25 Oktober 2024, terdapat 139 laporan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, dengan 83 korban adalah anak-anak. Dari jumlah tersebut, 61 kasus kekerasan seksual menimpa anak-anak, mayoritas korban adalah anak perempuan. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi melaporkan 117 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang delapan bulan pertama tahun 2024, naik drastis dari 96 kasus sepanjang tahun 2023. Dari 117 kasus tersebut, 52 kasus merupakan pelecehan terhadap anak, terdiri dari 20 anak laki-laki dan 32 anak perempuan. Kepala DPMPPA Kota Jambi, Noverintiwi Dewanti, menjelaskan bahwa peningkatan ini seperti fenomena gunung es yang mencair, menandakan semakin banyaknya korban yang berani melapor.
Peningkatan kasus kekerasan seksual anak ini diyakini dipicu oleh berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi yang sulit dan tekanan sosial yang tidak mendukung perlindungan anak dan perempuan, sebagaimana dijelaskan oleh Kepala UPTD PPA Provinsi Jambi, Asi Noprini. Faktor-faktor seperti pengaruh lingkungan sosial, keinginan pelaku untuk mendominasi, dan kemampuan untuk mengabaikan hati nurani juga disebut menjadi penyebab kekerasan seksual. Beberapa pakar juga menyoroti lemahnya perlindungan hukum bagi korban dan kurangnya efek jera bagi pelaku sebagai pemicu.
Secara hukum, pelaku tindak pidana pencabulan anak dapat dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. Jika pelaku adalah orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, pidana dapat ditambah sepertiga. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga memberikan kerangka hukum yang lebih komprehensif untuk perlindungan korban.
Namun, meskipun kerangka hukum telah ada, insiden percobaan main hakim sendiri oleh warga mengindikasikan adanya ketidakpuasan atau hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum formal, atau setidaknya, respons emosional yang sangat kuat terhadap kejahatan yang dianggap keji. Amuk massa ini mencerminkan puncak frustrasi kolektif terhadap kejahatan yang merusak generasi penerus bangsa. Kondisi ini menempatkan aparat keamanan di persimpangan jalan, di mana mereka tidak hanya harus menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga mengelola emosi dan menjaga ketertiban dari respons publik yang bergejolak. Evakuasi cepat pelaku oleh Polresta Jambi dalam insiden terbaru menunjukkan upaya untuk mencegah meluasnya kekerasan dan memastikan proses hukum tetap berjalan.
Implikasi jangka panjang dari fenomena ini sangat kompleks. Selain bahaya vigilantisme yang mengancam supremasi hukum, respons emosional masyarakat yang intens juga menyoroti kebutuhan mendesak akan penanganan kasus kekerasan seksual anak yang lebih transparan, cepat, dan memberikan keadilan yang nyata bagi korban. Pendidikan seks anak usia dini juga dianggap penting agar anak tahu dan memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan serta dapat melakukan defensif atas apa yang akan menimpanya. Tanpa upaya komprehensif dari pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat untuk mengatasi akar masalah kekerasan seksual dan membangun kembali kepercayaan publik pada sistem keadilan, insiden amuk massa serupa berpotensi terus berulang di kemudian hari.