:strip_icc()/kly-media-production/medias/5463278/original/022244800_1767604855-50422.jpg)
Perempuan berinisial KA (22), seorang karyawati di Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi korban dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan yang dilakukan oleh pasangan suami istri berinisial SK (24) dan SM (39), pemilik usaha nasi kuning tempat korban bekerja. Peristiwa tragis ini mencuat setelah korban dipaksa berhubungan badan dengan SK, suami dari SM, bahkan direkam menggunakan telepon genggam oleh SM, yang didasari motif kecemburuan SM terhadap korban. Kasus ini telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, dan kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan per 5 Januari 2026.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, kasus ini bermula dari kecurigaan SM bahwa suaminya, SK, memiliki hubungan terlarang dengan karyawati mereka. SK dan SM memiliki sekitar 10 cabang usaha nasi kuning di mana korban bekerja. Korban dipancing datang ke salah satu lokasi usaha, disekap dalam kamar, dipaksa mengakui tudingan perselingkuhan, dan mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan. Karena korban tidak mengakui tuduhan tersebut, SM kemudian memaksa korban berhubungan badan dengan SK, suaminya, dan merekam aksi tersebut. Rekaman video tersebut diduga digunakan sebagai alat ancaman dan ada indikasi korban sempat dipaksa untuk tetap bekerja tanpa bayaran. Polisi telah menyita ponsel yang berisi rekaman sebagai barang bukti. Dari asesmen awal, korban mengaku dipaksa bersetubuh sebanyak dua kali, dengan perekaman dilakukan secara terang-terangan pada kejadian kedua.
Kasus ini menambah daftar panjang insiden kekerasan seksual di lingkungan kerja Indonesia, yang kerap melibatkan relasi kuasa antara atasan dan bawahan. Data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada tahun 2021 mencatat 389 kasus kekerasan seksual di tempat kerja dengan 411 korban, menurun sedikit pada tahun 2022 dengan 324 kasus dan 384 korban, dan hingga Mei 2023 terdapat 123 kasus dengan 135 korban. Survei Organisasi Buruh Internasional (ILO) pada tahun 2022 menunjukkan bahwa 70,93 persen dari 1.173 responden mengaku pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, dengan 69,35 persen mengalami lebih dari satu jenis kekerasan. Mayoritas korban kekerasan di tempat kerja masih didominasi perempuan, mencapai 656 orang. Pelecehan seksual seringkali dilakukan oleh atasan atau rekan senior, menunjukkan adanya penyalahgunaan kekuasaan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi payung hukum baru dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia. Namun, Komnas Perempuan sebelumnya sempat menyoroti hilangnya pasal "pemaksaan hubungan seksual" dari draf RUU TPKS per Januari 2022, yang dianggap sebagai inti untuk menjawab tindak pidana perkosaan yang diatur dalam Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan memiliki cakupan lebih luas. Meskipun demikian, UU TPKS yang telah disahkan tetap mengidentifikasi sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual fisik dan nonfisik, serta secara spesifik mencakup perkosaan dan perbuatan cabul sebagai bagian dari tindak pidana kekerasan seksual di Pasal 4 ayat (2). Pelaku pemaksaan hubungan seksual dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta dalam draf awal yang diusulkan. Sementara itu, Pasal 289 KUHP mengatur pidana penjara paling lama sembilan tahun bagi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Menaker Ida Fauziyah juga telah menerbitkan Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 sebagai panduan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja, menegaskan bahwa pelecehan seksual tidak dapat ditoleransi.
Implikasi jangka panjang dari kasus-kasus seperti ini tidak hanya terletak pada trauma mendalam yang dialami korban, namun juga menyoroti kompleksitas relasi kuasa dan kebutuhan akan penegakan hukum yang tegas serta sistem dukungan yang memadai. Kurangnya kepercayaan korban untuk melapor, kekhawatiran akan kehilangan pekerjaan, dan stigma sosial seringkali menjadi hambatan. Kasus di Makassar ini menuntut perhatian serius terhadap implementasi UU TPKS, khususnya dalam memastikan bahwa keadilan dapat diakses oleh korban, serta untuk mendorong lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Rekonstruksi sistemik yang mencakup penguatan kebijakan, peningkatan kesadaran, dan penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk mengatasi kekerasan terhadap perempuan, terutama di tempat kerja. Sistem pelaporan harus dirancang agar lebih ramah korban, dengan perlindungan bagi pelapor dari intimidasi atau ancaman.