Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Jakarta Pangkas Sampah Tahun Baru 2026 Jadi 91,41 Ton Berkat Larangan Kembang Api

2026-01-02 | 00:37 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-01T17:37:53Z
Ruang Iklan

Jakarta Pangkas Sampah Tahun Baru 2026 Jadi 91,41 Ton Berkat Larangan Kembang Api

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mencatat timbulan sampah pasca-perayaan Tahun Baru 2026 di ibu kota mencapai 91,41 ton, menurun signifikan dari 132 ton pada tahun sebelumnya. Penurunan volume sampah ini dikaitkan erat dengan kebijakan pelarangan penggunaan kembang api serta konsep perayaan yang lebih sederhana dan reflektif di seluruh wilayah Jakarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengonfirmasi data tersebut, menyebutkan bahwa angka 91,41 ton sampah terkumpul dari berbagai titik keramaian utama seperti Bundaran HI, Jalan Sudirman-MH Thamrin, Sarinah, Dukuh Atas, Semanggi, kawasan SCBD, Bursa Efek Indonesia, Monas, Patung Pemuda Membangun, Lapangan Banteng, serta kawasan Istiqlal dan sekitarnya. Proses pembersihan dilakukan secara cepat dan terkoordinasi oleh ribuan petugas kebersihan sejak malam pergantian tahun hingga dini hari, memastikan Jakarta kembali bersih sebelum aktivitas warga dimulai pada 1 Januari 2026.

Penurunan volume sampah ini menunjukkan perubahan signifikan dibandingkan tren tahun-tahun sebelumnya. Pada perayaan Tahun Baru 2025, volume sampah tercatat 132 ton, sedikit bertambah dari 130 ton pada Tahun Baru 2024 yang menjadi rekor tertinggi sejak pandemi. Bahkan, sebelum pandemi pada pergantian tahun 2019 ke 2020, volume sampah mencapai 125 ton. Data historis menunjukkan fluktuasi, dengan 74 ton pada Tahun Baru 2023.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya telah menegaskan larangan pesta kembang api untuk perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini, yang telah dituangkan dalam surat edaran resmi, diambil sebagai wujud empati dan solidaritas terhadap masyarakat yang terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Meskipun larangan ini berlaku untuk semua kegiatan yang memerlukan izin, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun pihak swasta, pendekatan persuasif lebih diutamakan bagi individu. Asep Kuswanto secara eksplisit menyebutkan bahwa kebijakan tanpa kembang api, kondisi cuaca yang sempat hujan ringan, serta konsep perayaan yang lebih sederhana dan bermakna turut berkontribusi pada penurunan timbulan sampah tahun ini.

Dampak larangan kembang api melampaui sekadar volume sampah fisik. Kembang api dikenal melepaskan polutan udara seperti partikel halus (PM2.5), gas, dan logam berat seperti barium, strontium, dan tembaga, yang berisiko mengganggu kesehatan pernapasan dan mencemari tanah serta air. Selain itu, sisa kembang api yang mengandung bahan kimia seperti perklorat dapat mengganggu fungsi kelenjar tiroid dan mencemari ekosistem. Penurunan penggunaan kembang api berarti pengurangan signifikan terhadap polusi udara dan potensi kontaminasi lingkungan, sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Upaya pengelolaan sampah di Jakarta sendiri merupakan tantangan berkelanjutan, mengingat produksi harian sampah ibu kota yang berkisar antara 7.000 hingga 8.000 ton. DLH DKI Jakarta terus memperkuat program pengelolaan sampah, termasuk penambahan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPS3R) dan pelatihan bagi pendamping bank sampah, dengan target satu RW satu bank sampah aktif di setiap kelurahan. Selain itu, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara pada tahun 2026 akan memperkuat pengelolaan sampah berbasis pilah pilih hingga ke tingkat RT/RW dan sekolah, sebagai langkah menekan beban Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Penurunan sampah saat Tahun Baru 2026 menjadi indikator positif kesadaran masyarakat yang meningkat dan efektivitas kebijakan pemerintah dalam mendorong perayaan yang lebih bertanggung jawab dan ramah lingkungan.