Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Polsek Bojongsari Jabar Ringkus Tiga Pengedar Narkoba Jelang Malam Tahun Baru

2026-01-02 | 00:45 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-01T17:45:23Z
Ruang Iklan

Polsek Bojongsari Jabar Ringkus Tiga Pengedar Narkoba Jelang Malam Tahun Baru

Tiga pria diduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial G (29), A (27), dan W (40) ditangkap oleh jajaran Polsek Bojongsari, Depok, Jawa Barat, menjelang perayaan Tahun Baru 2026. Penangkapan yang dilakukan di berbagai lokasi di Depok dan Kabupaten Bogor pada akhir Desember 2025 ini berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,2 kilogram, ditaksir senilai Rp1 miliar, yang diduga akan diedarkan saat malam pergantian tahun.

Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan ini merupakan respons terhadap harapan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba. Fauzan menerangkan, penangkapan bermula dari tersangka G di Kelurahan Sawangan Lama, Kecamatan Sawangan, Depok, diikuti pengembangan ke Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Depok, serta ke Desa Nanggerang dan Desa Sukmajaya, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah "sistem tempel", yakni menaruh barang haram tersebut di lokasi tertentu, lalu difoto dan dibagikan lokasinya kepada pembeli. Mereka juga menggunakan sandi nama hewan seperti "paket kelinci", "paket kambing", dan "paket sapi" untuk membedakan ukuran dan berat sabu. Jaringan ini disinyalir telah beroperasi selama empat bulan hingga satu tahun. Polisi masih memburu satu tersangka lain berinisial R yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga menjadi pengendali jaringan ini. Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.

Penangkapan ini menggarisbawahi tantangan berkelanjutan dalam upaya pemberantasan narkoba, khususnya di Jawa Barat yang menunjukkan tren peningkatan. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat mencatat lonjakan kasus narkoba sepanjang tahun 2025. Jumlah kasus meningkat 20 persen menjadi 3.451 kasus dari 2.867 kasus pada 2024. Sejalan dengan itu, jumlah tersangka juga naik 15 persen menjadi 4.216 orang pada 2025 dari 3.670 orang pada tahun sebelumnya. Penyitaan sabu juga melonjak signifikan, mencapai 104.253,04 gram pada 2025, meningkat 61 persen dari 64.702 gram pada 2024. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan dalam rilis akhir tahunnya pada 29 Desember 2025 menegaskan bahwa peningkatan angka kasus tersebut justru mencerminkan intensifikasi penindakan aparat kepolisian dalam membongkar jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. Ia menekankan tidak ada toleransi terhadap kejahatan narkotika dan pentingnya penguatan upaya pencegahan berbasis masyarakat.

Operasi anti-narkoba menjelang momen-momen krusial seperti Malam Tahun Baru, ketika permintaan pasar gelap cenderung meningkat, merupakan strategi penting dalam memutus rantai peredaran. Pengungkapan jaringan lintas wilayah seperti yang dilakukan Polsek Bojongsari menyoroti kompleksitas dan jangkauan distribusi narkotika yang tidak mengenal batas administratif. Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi sinyal kuat bagi sindikat narkoba bahwa aparat penegak hukum akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan. Namun, akar permasalahan peredaran narkoba yang mencakup aspek sosial, ekonomi, hingga psikologis memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan, tidak hanya terpaku pada penindakan represif semata. Koordinasi antarlembaga dan partisipasi aktif masyarakat tetap menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan yang bebas dari ancaman narkotika.