Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Insiden KM Putri Sakinah Padar: Polda NTT Jerat Dua Tersangka

2026-01-11 | 09:58 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-11T02:58:40Z
Ruang Iklan

Insiden KM Putri Sakinah Padar: Polda NTT Jerat Dua Tersangka

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) telah menetapkan dua tersangka dalam insiden tenggelamnya kapal wisata KM Putri Sakinah di perairan Selat Padar, Kabupaten Manggarai Barat, pada 26 Desember 2025. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara pada Kamis, 8 Januari 2026, yang melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, dan fungsi pengawasan internal. Kedua tersangka yang diidentifikasi dengan inisial L sebagai nahkoda kapal dan M sebagai anak buah kapal (ABK) bagian mesin atau Kepala Kamar Mesin (KKM/BAS), diduga memiliki peran krusial dalam terjadinya kecelakaan laut yang menewaskan empat orang, termasuk pelatih sepak bola wanita Valencia CF, Fernando Martin Carreras, bersama dua anaknya, sementara satu anak lainnya masih belum ditemukan hingga operasi SAR dihentikan pada 9 Januari 2026.

KM Putri Sakinah, sebuah kapal kayu berukuran 27 gros ton, mengangkut total 11 orang, terdiri dari enam wisatawan Spanyol yang merupakan satu keluarga, satu pemandu wisata, dan empat awak kapal, saat berlayar dari Pulau Komodo menuju Pulau Padar pada malam nahas tersebut. Sekitar pukul 20.00 Wita, kapal dihantam ombak besar dan mengalami mati mesin sebelum akhirnya tenggelam di perairan yang dikenal dengan arus laut dinamis dan cuaca yang cepat berubah. Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang berujung pada korban jiwa. Kedua tersangka dijerat Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 330 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

Insiden ini kembali menyoroti masalah keselamatan pelayaran wisata di Labuan Bajo, destinasi pariwisata super prioritas. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo merespons dengan mengeluarkan larangan pelayaran kapal wisata pada malam hari, terutama di 10 lokasi kedaruratan yang telah diidentifikasi sejak tahun 2023. Kepala KSOP Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, menekankan bahwa pelayaran malam hari memiliki risiko tinggi akibat jarak pandang terbatas dan cuaca yang sulit diprediksi, yang dapat menghambat antisipasi dan penanganan darurat. Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini bukan hanya imbauan, melainkan pedoman keselamatan yang wajib dipatuhi.

Para pengamat dan pegiat sosial berpendapat bahwa berulangnya kecelakaan kapal wisata di Labuan Bajo tidak semata karena faktor alam, melainkan juga pengabaian aspek keamanan dan kurangnya pengawasan dari otoritas pelabuhan. Dugaan modifikasi ruang kapal seperti penambahan dek dan kamar, yang banyak dilakukan pemilik kapal wisata di Labuan Bajo, juga diselidiki sebagai faktor penyebab ketidakseimbangan kapal. Pada hari keberangkatan KM Putri Sakinah, tercatat 189 kapal wisata berlayar dari Labuan Bajo, namun hanya KM Putri Sakinah yang mengalami kondisi darurat. Tragedi ini menjadi momentum penting untuk evaluasi menyeluruh terhadap standar keselamatan kapal wisata, konstruksi kapal, dan sistem pengawasan yang dilakukan oleh KSOP. Tanpa pembenahan serius, citra pariwisata Taman Nasional Komodo terancam. Basarnas sendiri telah mengusulkan penguatan kelembagaan SAR di Labuan Bajo menjadi kantor SAR, mengingat tingginya aktivitas pelayaran dan keterbatasan personel serta alat utama saat ini.