:strip_icc()/kly-media-production/medias/5477504/original/011110700_1768832463-penemuan_jasad.jpg)
Identitas wanita yang ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan dan lengan kiri hilang di pesisir Pantai Pandanan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, pada Minggu pagi, 18 Januari 2026, telah terungkap sebagai S.A.H., 35 tahun, yang memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Kepolisian Resor Lombok Utara secara definitif memastikan tidak adanya unsur tindak pidana dalam kematian korban, menyusul penyelidikan komprehensif yang melibatkan rekam medis dan keterangan keluarga.
Jenazah S.A.H. ditemukan pertama kali oleh seorang warga bernama Maimun Supriadi sekitar pukul 09.25 WITA di tepi Pantai Pandanan, Dusun Pandanan, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara. Kondisi korban saat ditemukan sangat memprihatinkan, tanpa busana dan lengan kirinya hilang, mengundang perhatian luas serta spekulasi publik mengenai penyebab kematiannya. Tim kepolisian segera mengamankan lokasi dengan memasang garis polisi, melakukan olah TKP, dan menyisir area sekitar pantai bersama tim K9 dari Direktorat Samapta Polda NTB untuk mencari barang bukti tambahan. Dari lokasi penemuan, polisi mengamankan sebuah pakaian dalam (bra) dan cincin yang diduga milik korban.
Proses identifikasi korban mendapat titik terang setelah polisi menghubungkan penemuan jenazah dengan laporan orang hilang sebelumnya. S.A.H. dilaporkan meninggalkan tempat tinggalnya sejak Selasa, 13 Januari 2026. Rekan serumah korban menemukan sepeda motor miliknya terparkir di pinggir jalan wilayah Malaka, yang kemudian menjadi petunjuk vital. Informasi ini disampaikan kepada keluarga korban di Sidoarjo, Jawa Timur, yang kemudian datang ke Lombok untuk mencari S.A.H.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra, menjelaskan bahwa identitas korban dipastikan setelah dilakukan pencocokan dengan pihak keluarga. Berdasarkan rekam medis dan keterangan dokter spesialis, korban diketahui mengidap gangguan afektif bipolar tipe campuran, gangguan cemas menyeluruh, depresi, serta keluhan sakit leher kronis selama sekitar 10 tahun terakhir. Pihak keluarga menyatakan menerima kejadian ini sebagai musibah dan tidak menghendaki proses autopsi, yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Penolakan autopsi tersebut didasari oleh kondisi kesehatan mental korban yang telah lama diderita.
Mengenai hilangnya lengan kiri korban, Wilandra menduga kuat hal tersebut disebabkan oleh faktor-faktor kelautan, seperti terbawa arus air laut atau dimakan ikan, mengingat kondisi jenazah yang terdampar. Kesimpulan ini menegaskan bahwa insiden tragis ini adalah murni kecelakaan atau kejadian medis, bukan akibat tindak kekerasan. Jenazah S.A.H. telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk pemeriksaan visum luar sebelum diserahkan kepada keluarga.
Kasus ini menyoroti kompleksitas penyelidikan penemuan jenazah di wilayah pesisir, di mana faktor lingkungan seperti arus laut dapat menyamarkan penyebab pasti luka pada tubuh. Pentingnya koordinasi antara kepolisian, tim medis, dan keluarga korban menjadi kunci dalam mengungkap identitas serta menyingkap tabir di balik kejadian misterius semacam ini, sekaligus memastikan transparansi dan keadilan bagi keluarga korban tanpa menimbulkan spekulasi yang tidak berdasar.