Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Horor di Sukabumi: Lantai Kamar Roboh, Ibu Tewas Terjebak Septic Tank

2026-01-14 | 06:01 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-13T23:01:52Z
Ruang Iklan

Horor di Sukabumi: Lantai Kamar Roboh, Ibu Tewas Terjebak Septic Tank

Seorang ibu rumah tangga bernama Erat, 59 tahun, meninggal dunia setelah lantai kamar tidurnya ambrol dan membuatnya terperosok ke dalam septic tank sedalam enam meter di Kampung Gunungsari, Desa Cicadas, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 11.15 WIB. Insiden tragis tersebut terjadi saat korban sedang membereskan tempat tidur di kamarnya. Korban kemudian ditemukan oleh anak perempuannya yang segera meminta pertolongan kepada tetangga sekitar. Tim penyelamat kemudian mengevakuasi korban, namun saat ditemukan, Erat sudah dalam keadaan meninggal dunia. Camat Cisolok, Okih Pazri Assidiq, mengonfirmasi kejadian nahas ini. Jenazah korban sempat disemayamkan di rumah duka di Kampung Gunungsari sebelum dibawa ke Kampung Sukabakti, Desa Gunung Karamat, Kecamatan Cisolok, untuk dikebumikan.

Kejadian ini menyoroti kembali kerentanan infrastruktur hunian, khususnya di daerah pedesaan, dan kepatuhan terhadap standar keamanan bangunan dan sanitasi. Ini bukan insiden tunggal di Sukabumi; sebelumnya, pada Desember 2025, seorang lansia di Jampangkulon juga meninggal dunia setelah terperosok ke septic tank yang penutupnya terbuat dari kayu lapuk dan hanya tertutup lapisan tanah tipis. Pada November 2025, sebuah rumah dua lantai di Dayeuhluhur, Kota Sukabumi, ambruk total akibat kontur tanah yang labil, fondasi dasar yang kurang kuat, dan material bangunan yang tidak memenuhi standar. Peristiwa berulang ini mengindikasikan adanya celah serius dalam pengawasan konstruksi dan pemahaman masyarakat mengenai standar keselamatan bangunan tempat tinggal.

Standar Nasional Indonesia (SNI) 2398:2017 telah mengatur tata cara perencanaan dan pembuatan septic tank yang baik, termasuk keharusan tangki kedap air, memiliki lubang kontrol, pipa udara, serta pipa keluar masuk untuk penyaluran limbah. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 3 Tahun 2014 juga menegaskan septic tank adalah fasilitas wajib di setiap rumah untuk sanitasi yang layak. Namun, implementasi di lapangan seringkali terabaikan, terutama pada bangunan lama atau yang dibangun secara swadaya tanpa pengawasan teknis memadai.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi menyatakan bahwa penataan ruang menjadi kunci penting agar pembangunan tidak menabrak aturan dan merugikan masyarakat di masa depan. Sekretaris Disperkim, Herdiawan Waryadi, pada April 2025, menekankan semua pembangunan, baik perumahan maupun industri, wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta mengimbau masyarakat atau pengembang berkoordinasi langsung dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang. Namun, mekanisme pengawasan terhadap bangunan rumah tangga individual, terutama yang sudah berdiri puluhan tahun atau dibangun dengan keterbatasan dana, masih menjadi tantangan. Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Lukman Sudrajat, pada Oktober 2024, juga menyoroti kendala anggaran dalam pembangunan infrastruktur.

Insiden tragis di Cisolok ini menjadi peringatan keras bagi otoritas setempat untuk memperketat edukasi dan pengawasan terhadap kualitas konstruksi rumah tinggal, khususnya fasilitas vital seperti septic tank. Diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap standar bangunan yang ada, terutama di area padat penduduk atau permukiman yang berkembang pesat. Selain itu, program bantuan teknis atau subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memastikan keamanan struktural rumah mereka, termasuk penggantian atau perbaikan septic tank yang tidak memenuhi standar, dapat menjadi langkah mitigasi yang krusial. Tanpa tindakan proaktif, risiko serupa akan terus mengintai warga di tengah lingkungan hunian yang belum sepenuhnya memenuhi standar keamanan dan kelayakan.