:strip_icc()/kly-media-production/medias/5479984/original/072318300_1769002518-WhatsApp_Image_2026-01-21_at_19.53.00.jpeg)
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Muhammad Hidayattollah baru-baru ini menyoroti krisis overkapasitas yang melanda lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Kalimantan Selatan. Dalam rapat kerja Komite I DPD RI dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta pada Rabu, 21 Januari 2026, Hidayattollah secara eksplisit menyatakan bahwa kondisi kelebihan penghuni ini secara langsung menghambat kualitas layanan, proses pembinaan warga binaan, serta aspek kemanusiaan fundamental dalam sistem pemasyarakatan. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, menyatakan bahwa masukan Hidayattollah menjadi catatan dan atensi serius bagi kementerian.
Persoalan overkapasitas bukan fenomena baru di Kalimantan Selatan; masalah ini telah mengakar selama bertahun-tahun, dengan laporan dari Ombudsman RI pada Maret 2023 yang menempatkan kepadatan hunian lapas di Kalimantan Selatan pada urutan kelima secara nasional. Lapas Kelas IIA Banjarmasin, atau yang dikenal sebagai Lapas Teluk Dalam, menjadi contoh paling akut dari krisis ini. Data per 16 Desember 2024 menunjukkan bahwa lapas yang idealnya menampung 708 warga binaan, kini menampung 2.273 orang, menciptakan tingkat kepadatan lebih dari 300 persen. Bahkan, pada September 2023, Lapas Banjarmasin pernah dilaporkan menampung 2.189 orang dari kapasitas hanya 366, mencapai overkapasitas 500 persen. Situasi serupa terjadi di Lapas Kelas II B Banjarbaru yang pada tahun 2022 menampung 2.027 warga binaan dari kapasitas 798, mencatatkan overkapasitas 275 persen. Secara keseluruhan, pada tahun 2022, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Lilik Sujandi, mengungkapkan bahwa lapas dan rutan di provinsi tersebut mengalami overkapasitas hingga 255 persen dengan total 10.511 penghuni.
Hidayattollah menegaskan bahwa Undang-Undang Pemasyarakatan mengamanatkan lapas sebagai ruang pembinaan dan pemulihan sosial, bukan sekadar tempat menjalani pidana. Namun, kondisi overkapasitas saat ini secara signifikan menghambat realisasi fungsi tersebut. Dampak dari kepadatan ekstrem ini sangat luas dan merugikan. Lingkungan yang terlalu padat menyebabkan sulitnya warga binaan untuk beristirahat dan beraktivitas, mengganggu hak-hak dasar mereka, dan berpotensi menimbulkan penderitaan baru. Selain itu, overkapasitas mempersulit pengawasan, perawatan fasilitas, serta meningkatkan risiko kejahatan baru di dalam lapas seperti penganiayaan antar-narapidana atau peredaran narkoba.
Penyebab utama dari overkapasitas ini adalah tingginya angka kejahatan, khususnya kasus narkotika, yang hampir 60 persen narapidana di Lapas Banjarmasin terlibat di dalamnya. Sistem peradilan pidana di Indonesia cenderung menempatkan pidana penjara sebagai sanksi utama, bahkan untuk pengguna narkoba yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi. Anggota Komisi XIII DPR RI Machfud Arifin, saat mengunjungi Lapas Banjarmasin pada Desember 2024, mengusulkan penanganan khusus melalui rehabilitasi bagi terpidana pengguna narkoba, melihatnya sebagai langkah efektif memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika.
Di samping itu, persoalan struktural seperti sengketa dan keterbatasan lahan di beberapa lapas turut menghambat pengembangan fasilitas dan penataan hunian yang layak. Meskipun pemerintah telah mengapresiasi berbagai program pembinaan keterampilan berbasis UMKM dan kegiatan produktif yang berjalan di beberapa lapas di Kalimantan Selatan, upaya tersebut belum mampu mengimbangi laju penambahan warga binaan.
Untuk mengatasi tantangan sistemik ini, Hidayattollah menyerukan kebijakan jangka panjang yang terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah. Solusi jangka pendek dan panjang yang telah diwacanakan secara nasional mencakup pembangunan lapas baru, seperti rencana Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk membangun 13 lapas baru di seluruh Indonesia. Di Kalimantan Selatan sendiri, Kanwil Kemenkumham Kalsel telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mendapatkan lahan baru di Kandangan, Balangan, dan Batulicin guna pembangunan fasilitas baru atau pengembangan yang ada.
Lebih fundamental, reformasi politik hukum pemidanaan menjadi krusial, dengan menjadikan pemenjaraan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium). Ini termasuk tidak memenjarakan pengguna narkoba, melainkan merujuk mereka ke panti rehabilitasi, serta menerapkan pendekatan keadilan restoratif untuk kasus-kasus tertentu. Diversifikasi sanksi pidana ke arah alternatif non-penjara seperti kerja sosial juga menjadi opsi yang perlu diperkuat. Tanpa perubahan signifikan dalam kebijakan pidana dan peningkatan kapasitas yang berkelanjutan, masalah overkapasitas di lapas Kalimantan Selatan akan terus menjadi hambatan serius bagi upaya rehabilitasi, penegakan hak asasi manusia, dan stabilitas sistem peradilan.