
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jatinegara mengeluarkan surat peringatan kedua (SP-2) pada Rabu, 21 Januari 2026, kepada 31 kepala keluarga (KK) yang masih menduduki lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Jakarta Timur, menyusul tenggat waktu relokasi yang telah ditetapkan pemerintah. Puluhan keluarga ini masih bertahan di tengah upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengembalikan fungsi lahan makam untuk mengatasi krisis ketersediaan lahan pemakaman di Ibu Kota.
Dari total 31 bangunan yang teridentifikasi masih berdiri di area TPU, 18 di antaranya tetap dihuni oleh warga, meskipun sebagian terlihat sedang membongkar struktur secara mandiri. Sementara itu, 13 bangunan lainnya telah kosong dengan SP-2 tertempel di pintu. Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Teguh Nurdin Amal, menjelaskan bahwa kegiatan monitoring dan pemberian SP-2 dilaksanakan langsung di lapangan. Teguh menyebutkan bahwa warga yang masih bertahan umumnya sedang dalam proses pengepakan barang berukuran besar atau membongkar bangunan untuk memanfaatkan material yang masih bisa dijual. Ia juga menegaskan bahwa operasi penertiban pada Selasa, 20 Januari 2026, berlangsung aman dan kondusif, dengan koordinasi intensif bersama berbagai instansi terkait untuk menjaga ketertiban umum di wilayah Jatinegara.
Langkah penertiban ini merupakan kelanjutan dari upaya relokasi yang telah dimulai. Sebelumnya, pada Senin, 12 Januari 2026, Pemerintah Kota Jakarta Timur telah merelokasi 73 KK penghuni TPU Kebon Nanas ke enam lokasi rumah susun (rusun) berbeda yang disiapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Rusun tersebut meliputi Pulo Gebang (46 KK), Cipinang Muara (5 KK), Cipinang Besar Selatan (6 KK), Jatinegara Barat (1 KK), Jatinegara Kaum (9 KK), dan Pondok Bambu (6 KK). Data lain juga mencatat sebanyak 103 kepala keluarga meninggalkan kawasan TPU tersebut dalam proses relokasi.
Persoalan permukiman ilegal di area pemakaman di Jakarta Timur, khususnya di TPU Kebon Nanas dan Kober Rawa Bunga, menyoroti masalah pelik krisis lahan makam di Jakarta. Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta mencatat bahwa dari 80 TPU yang ada, sebanyak 69 di antaranya telah penuh, sehingga hanya dapat melayani pemakaman dengan metode tumpang. Kondisi ini mendesak pemerintah untuk merefungsikan lahan-lahan yang kini ditempati warga sebagai permukiman liar, kembali ke peruntukan aslinya sebagai area pemakaman. Pemprov DKI Jakarta berencana menambah ribuan petak makam baru; TPU Kebon Nanas diperkirakan dapat menampung sekitar 1.500 petak makam baru, sedangkan TPU Kober Rawa Bunga sekitar 420 petak makam.
Secara hukum, penggunaan lahan pemakaman untuk kepentingan selain pemakaman dilarang keras, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman. Peraturan ini secara spesifik melarang pemanfaatan tanah makam untuk tujuan lain selain pemakaman. Keberadaan permukiman ilegal ini, yang seringkali telah dihuni selama puluhan tahun, menggambarkan kompleksitas masalah sosial-ekonomi di Ibu Kota. Warga yang memilih tinggal di area pemakaman umumnya berasal dari kalangan berpenghasilan rendah, kesulitan mengakses hunian layak dan terjangkau di Jakarta, serta bekerja di sektor informal. Permukiman semacam ini seringkali ditandai dengan kondisi padat, kumuh, minimnya fasilitas air bersih, drainase, dan pengelolaan sampah, serta rentan terhadap risiko bencana seperti kebakaran.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya menangani masalah ini melalui pendekatan persuasif dan penyediaan solusi hunian, yaitu relokasi ke rumah susun. Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, sebelumnya menyatakan bahwa penertiban tidak akan dilakukan sebelum rusun bagi warga terdampak benar-benar tersedia dan siap dihuni. Upaya ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk tidak hanya menegakkan aturan tetapi juga menyediakan solusi yang manusiawi bagi warga terdampak, meskipun tantangan dalam penyediaan dan pembenahan fasilitas rusun masih perlu perhatian lebih lanjut. Penyelesaian kasus di TPU Kebon Nanas ini menjadi preseden penting bagi penataan kota dan pemenuhan kebutuhan lahan di Jakarta, sekaligus menyoroti dinamika kompleks antara regulasi tata ruang, krisis lahan, dan realitas sosial-ekonomi warganya.