:strip_icc()/kly-media-production/medias/5463296/original/019439900_1767605820-50597.jpg)
Hawatiah (58), seorang penyuluh keluarga berencana di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Senin, 5 Januari 2026, setelah 25 tahun mengabdi sebagai tenaga honorer. Namun, momen yang seharusnya menjadi puncak pengabdiannya itu juga menandai akhir masa kerjanya karena ia langsung memasuki masa pensiun. Hawatiah tidak sempat menikmati gaji sebagai PPPK Paruh Waktu, mengungkapkan rasa syukur bercampur sedih atas situasi tersebut.
Kisah Hawatiah mencerminkan dilema ribuan tenaga honorer di Indonesia yang telah mengabdi puluhan tahun namun baru mendapatkan kepastian status mendekati atau bahkan melewati batas usia pensiun. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur batasan usia pensiun bagi PPPK, yaitu maksimal 58 tahun untuk jabatan non-pimpinan tinggi atau non-manajerial dan 60 tahun untuk jabatan pimpinan tinggi. Kondisi ini menciptakan ironi bagi pekerja seperti Hawatiah yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sebuah skema transisi yang memberikan kejelasan status namun dengan ketentuan jam kerja dan penghasilan yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kemampuan anggaran.
Pemerintah Kabupaten Gowa sendiri pada 5 Januari 2026 secara simbolis menyerahkan SK pengangkatan kepada 3.924 PPPK Paruh Waktu, terdiri dari 1.005 guru, 829 tenaga kesehatan, dan 2.090 tenaga teknis yang telah mengabdi di berbagai instansi. Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyebut pengangkatan ini sebagai hadiah tahun baru dan langkah awal Pemkab Gowa pada 2026 untuk memperkuat birokrasi, menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pegawai untuk pelayanan publik yang maksimal. Pada kesempatan berbeda di tahun sebelumnya, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan juga menyampaikan komitmen untuk mengakomodasi 4.284 tenaga honorer menjadi PPPK, setelah pada 2024 Pemkab Gowa tidak membuka formasi karena beban anggaran.
Meski demikian, implementasi skema PPPK Paruh Waktu masih menimbulkan pertanyaan mengenai kesejahteraan. Beberapa tenaga PPPK paruh waktu di daerah lain, seperti Bangkalan, menyatakan bahwa perubahan status ini belum membawa dampak signifikan terhadap kesejahteraan, dengan penghasilan yang bergantung pada kemampuan anggaran masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Bagi Hawatiah, meskipun tidak dapat menikmati gaji PPPK, Kepala Dinas PPKB Kabupaten Gowa, Sofyan Daud, menyatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan berkas Hawatiah jauh sebelum batas usia pensiun dan tetap ingin memberikan penghargaan atas dedikasi panjangnya. Daud menambahkan, Hawatiah sempat ragu menerima SK, namun diyakinkan setidaknya dapat merasakan mengenakan baju Korpri.
Fenomena pengangkatan honorer yang langsung pensiun setelah menerima SK PPPK bukan kali pertama terjadi. Kasus serupa, seperti Tumirin di Ponorogo yang lolos PPPK meski tinggal enam bulan pensiun setelah 25 tahun mengabdi, menunjukkan pola yang konsisten. Hal ini menggarisbawahi tantangan besar dalam penataan tenaga non-ASN yang telah berlarut-larut sejak lama, seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Upaya pemerintah untuk mendorong honorer mengikuti seleksi PPPK sebagai solusi masih menyisakan pekerjaan rumah terkait keadilan dan kesejahteraan bagi mereka yang telah lama berdedikasi.