Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Gugatan Ayah Prada Lucky Guncang TNI: Sidang Perdana Lawan Jenderal Mendadak Batal

2026-01-11 | 06:21 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-10T23:21:58Z
Ruang Iklan

Gugatan Ayah Prada Lucky Guncang TNI: Sidang Perdana Lawan Jenderal Mendadak Batal

KUPANG – Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Pelda Chrestian Namo, ayah mendiang Prada Lucky Chepril Saputra Namo, terhadap sejumlah jenderal dan perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA batal digelar pada Kamis, 9 Januari 2026. Pembatalan ini terjadi menyusul penahanan paksa Pelda Chrestian oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang dua hari sebelumnya.

Pelda Chrestian Namo dijemput paksa oleh anggota Denpom IX/1 Kupang di Pelabuhan Tenau Kupang pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 16.40 Wita. Penjemputan ini berlangsung di tengah upaya Pelda Chrestian memperjuangkan keadilan atas kematian anaknya, Prada Lucky, yang meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 setelah dugaan penyiksaan oleh seniornya di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan di Nusa Tenggara Timur. Kuasa hukum Pelda Chrestian, Cosmas Jo Oko dan Rika Permatasari, menyatakan bahwa kliennya ditahan tanpa alasan yang jelas dan menduga penahanan tersebut merupakan upaya menghalangi Pelda Chrestian untuk hadir di persidangan. Cosmas Jo Oko secara eksplisit menyampaikan adanya perintah penembakan dari salah satu anggota Denpom berpakaian preman jika kliennya menolak dijemput.

Gugatan perdata dengan nomor perkara 418/Pdt.G/2025/PN Kupang ini didaftarkan Pelda Chrestian pada 18 Desember 2025, menargetkan Danrem 161/Wira Sakti Kupang Brigjen TNI Hendro Cahyono dan Dandim 1627/Rote Ndao Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono, serta Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Presiden, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), dan Pangdam IX/Udayana. Materi gugatan ini berpusat pada dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan para tergugat melalui pernyataan di media massa. Sebelumnya, Brigjen TNI Hendro Cahyono sempat mengungkapkan bahwa Pelda Chrestian sedang didalami atas dugaan pelanggaran disiplin militer Pasal 103 KUHPM terkait hubungan di luar pernikahan yang sah, termasuk memiliki dua anak dari hubungan tersebut sejak 2018. Tudingan pelanggaran ini dinilai oleh pihak Pelda Chrestian sebagai upaya merugikan dan membungkam dirinya saat sedang mencari keadilan untuk anaknya.

Kasus kematian Prada Lucky sendiri telah menarik perhatian publik dan organisasi hak asasi manusia. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut kasus ini sebagai cerminan budaya kekerasan dalam sistem pembinaan prajurit TNI dan mendesak reformasi peradilan militer. Belasan penganiaya Prada Lucky telah dijatuhi hukuman 6 hingga 9 tahun penjara pada 31 Desember 2025 dalam proses peradilan militer terpisah. Namun, kasus gugatan perdata oleh ayah korban di pengadilan umum ini menyoroti dimensi lain dari tantangan hukum yang dihadapi keluarga prajurit.

Penahanan Pelda Chrestian menjelang persidangan perdata menimbulkan pertanyaan serius mengenai independensi peradilan dan hak warga negara, termasuk prajurit yang sedang memperjuangkan hak hukumnya di ranah sipil. Kuasa hukum Pelda Chrestian, Cosmas Jo Oko, mengkritik tindakan Denpom sebagai bukti "rendahnya moralitas" dan "alergi hukum" dari pihak militer yang seolah-olah menganggap memiliki hukum sendiri di luar yurisdiksi perdata. Situasi ini semakin memperkuat argumen berbagai pihak, termasuk Amnesty International, tentang urgensi agar pelanggaran hukum pidana umum yang dilakukan personel militer diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer yang kerap dianggap lemah akuntabilitasnya. Implikasi jangka panjang dari insiden ini dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap supremasi hukum dan menegaskan kembali perdebatan tentang batasan kewenangan peradilan militer terhadap prajurit aktif dalam konteks kasus perdata.