:strip_icc()/kly-media-production/medias/4958949/original/054567300_1727919991-IMG-20241002-WA0132.jpg)
Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi diberhentikan secara tidak hormat sepanjang tahun 2025 akibat terlibat kasus korupsi dan pelanggaran asusila. Keputusan tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menegakkan disiplin dan integritas di tubuh birokrasi, menyusul bukti kuat yang menunjukkan adanya pelanggaran berat yang mencoreng pelayanan publik.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menyatakan bahwa dari total lima PNS yang dipecat, empat di antaranya tersandung kasus tindak pidana korupsi (tipikor), sementara satu PNS lainnya diberhentikan karena terlibat tindakan asusila. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) merupakan sanksi tertinggi yang diberikan kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat dan telah memiliki putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht). Anugrah menekankan bahwa langkah ini merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas pelayanan publik serta menegaskan bahwa menjadi ASN bukan sekadar status pekerjaan, melainkan tanggung jawab besar sebagai pelayan masyarakat.
Fenomena ini mencerminkan tantangan berkelanjutan dalam reformasi birokrasi di Indonesia, khususnya di tingkat daerah, di mana kasus korupsi dan pelanggaran etika masih menjadi momok yang mengikis kepercayaan publik. Selain lima pemecatan permanen tersebut, BKPSDM Kabupaten Sukabumi juga mencatat adanya tiga PNS lain yang saat ini menjalani pemberhentian sementara karena berstatus tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi. Penegakan disiplin juga menyasar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di mana dua orang tidak diperpanjang kontraknya pada tahun yang sama karena evaluasi kinerja yang tidak memenuhi standar. Total, sepanjang tahun 2025, sepuluh ASN di Kabupaten Sukabumi dijatuhi sanksi hingga pemecatan.
Langkah "bersih-bersih ASN" oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi ini menunjukkan sinyal kuat bahwa pelanggaran integritas dan moralitas tidak akan ditoleransi. Implikasi dari penindakan tegas ini diharapkan dapat menumbuhkan efek jera dan mendorong seluruh jajaran ASN untuk bekerja secara profesional dan berintegritas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur kewajiban dan larangan bagi ASN. Pentingnya menjaga citra dan martabat ASN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, sebagai pelayan masyarakat, pelaksana kebijakan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa, menjadi landasan utama bagi kebijakan ini. Ke depan, keberlanjutan dari komitmen ini akan menjadi kunci dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Sukabumi.