Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Bagus Panuntun Resmi Mengemban Amanah Plt Wali Kota Madiun

2026-01-21 | 21:10 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-21T14:10:36Z
Ruang Iklan

Bagus Panuntun Resmi Mengemban Amanah Plt Wali Kota Madiun

Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun secara resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun mulai Rabu, 21 Januari 2026. Penunjukan ini dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyusul penetapan status tersangka dan penahanan Wali Kota Madiun sebelumnya, Maidi, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 19 Januari 2026.

Penetapan Bagus Panuntun sebagai Plt Wali Kota Madiun tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026. Langkah ini diambil untuk menjamin kesinambungan roda pemerintahan daerah serta memastikan pelayanan publik bagi masyarakat di Kota Madiun tetap berjalan optimal di tengah dinamika hukum yang melibatkan pucuk pimpinan eksekutif.

Kasus yang menjerat Maidi bermula dari OTT KPK pada Senin, 19 Januari 2026, terkait dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. KPK mengonfirmasi bahwa setelah serangkaian pemeriksaan, Maidi bersama dua orang lainnya, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun, ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2026 dan langsung ditahan. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang sekitar Rp550 juta dan menduga Maidi telah menerima total Rp2,25 miliar dari praktik korupsi ini. Maidi, yang baru dilantik kembali sebagai Wali Kota Madiun untuk periode 2025-2030 pada 20 Februari 2025, sebelumnya juga menjabat pada periode 2019-2024.

Penunjukan Plt Wali Kota Madiun didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66, serta merujuk pada Radiogram Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026 dan siaran pers KPK mengenai penahanan Maidi. Gubernur Khofifah Indar Parawansa menekankan bahwa kebijakan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan krusial untuk menjaga stabilitas pemerintahan serta pelayanan masyarakat.

Bagus Panuntun, politikus muda dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Madiun mendampingi Maidi. Ia juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PSI Jawa Timur, yang baru dikukuhkan pada 9 Januari. Latar belakangnya mencakup peran sebagai anggota DPRD Kota Madiun periode 2019-2024, akademisi di bidang manajemen dengan gelar S2, dan aktif mengajar di perguruan tinggi. Selain itu, Bagus Panuntun juga dikenal sebagai pengusaha muda yang aktif dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Madiun dan menjabat sebagai Ketua Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kota Madiun periode 2024-2029. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan bersihnya mencapai Rp4,77 miliar.

Sebagai Plt Wali Kota, Bagus Panuntun memiliki tiga tugas utama: melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Madiun sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur, dan melaksanakan tugas sejak surat perintah ditetapkan hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut. Gubernur Khofifah berharap Bagus Panuntun dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, menjauhi praktik korupsi, dan mengedepankan kepentingan masyarakat.

Pemerintah Kota Madiun memastikan bahwa pelayanan publik akan tetap berjalan normal sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Prioritas utama akan difokuskan pada eksekusi anggaran dan pengawasan rutin kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penunjukan Plt ini menempatkan Bagus Panuntun pada posisi krusial untuk menjaga momentum pembangunan, termasuk keberlanjutan proyek-proyek strategis seperti Pahlawan Street Center (PSC) yang telah menjadi ikon kota.

Di sisi lain, kepemimpinan baru ini juga mewarisi sejumlah tantangan. Kota Madiun sebelumnya menghadapi isu kurangnya koordinasi pelayanan publik antar instansi pemerintah, keterbatasan sumber daya manusia aparatur, kapasitas keuangan daerah yang belum optimal, serta koordinasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah yang masih perlu diperkuat. Tingkat pengawasan publik yang belum maksimal juga berpotensi melemahkan efektivitas desentralisasi. Pasca pandemi COVID-19, ekonomi Kota Madiun sempat terjun bebas hingga minus 3,39 persen pada tahun 2020. Meskipun upaya pemulihan telah dilakukan, Plt Wali Kota memiliki tugas berat untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi dan memastikan kesejahteraan masyarakat. Transisi kepemimpinan ini akan menjadi ujian bagi Bagus Panuntun untuk membuktikan kapasitasnya dalam menjaga stabilitas politik, memajukan pembangunan, dan memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih di Kota Madiun.