:strip_icc()/kly-media-production/medias/5473253/original/097666000_1768395604-IMG-20260114-WA0033.jpg)
Pembangunan Gedung Instalasi Perawatan Intensif Terpadu (IPIT) RSUD dr. R. Koesma Tuban, Jawa Timur, senilai Rp58 miliar kembali menuai sorotan publik. Setelah sebelumnya menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kejanggalan proses, kini gedung lima lantai tersebut viral di media sosial setelah sebuah video menunjukkan salah satu jendela luarnya terlepas dan jatuh, diduga akibat diterpa angin kencang pada 12 Januari 2025. Insiden tersebut terjadi hanya sekitar satu bulan setelah gedung diresmikan oleh Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky pada 2 Desember 2025.
Viralnya video berdurasi 13 detik di TikTok yang diunggah akun "Tuban Undercover" memperlihatkan jendela di lantai lima gedung terlepas, memicu kekhawatiran masyarakat akan kualitas material dan keamanan bangunan. Warganet mempertanyakan kekuatan material dan mendesak pemeriksaan menyeluruh, mengingat gedung tersebut diperuntukkan bagi layanan kesehatan kritis yang menyangkut nyawa manusia. Direktur RSUD dr. Koesma Tuban, drg. Heni Purnomo Wati, membenarkan adanya kerusakan pada gedung IPIT yang baru diresmikan tersebut, namun menegaskan bahwa kerusakan telah diperbaiki, tidak ada korban jiwa, dan tidak mengganggu pelayanan kesehatan karena lantai 5 memang belum digunakan. Heni membantah keraguan publik terkait kualitas material, menyatakan bahwa semua material telah sesuai standar, dan insiden terjadi karena angin kencang. Pihak rumah sakit berencana melakukan pengecekan menyeluruh pada semua kaca dan partisi sebagai langkah antisipasi.
Sorotan KPK terhadap proyek Gedung IPIT ini bukan hal baru. Proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024 senilai Rp58,4 miliar ini sudah masuk radar pengawasan KPK sejak 5 Agustus 2025. Lembaga antirasuah menyoroti beberapa kejanggalan, termasuk keterlambatan penyelesaian proyek hingga berbulan-bulan, adanya tiga kali addendum kontrak, serta proses tender yang dinilai kurang kompetitif. Kontrak awal menyebutkan proyek yang dikerjakan PT Anggaza Widya Ridhamulia seharusnya rampung pada 30 Desember 2024, namun progresnya jauh dari target.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Erwin Era Prasetya, mengakui adanya tiga kali addendum. Addendum pertama dilakukan setelah mutual check 20 menemukan pekerjaan tambahan. Addendum kedua dan ketiga bertujuan mencegah proyek mangkrak, dengan konsekuensi denda keterlambatan yang telah dibayarkan kontraktor sekitar Rp4,7 miliar atas keterlambatan 81 hari, berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025. Denda keterlambatan yang dikenakan kepada kontraktor diketahui sebesar Rp4,3 miliar. Plt Direktur RSUD dr. Koesma Tuban, drg. Heni Purnomo Wati, menjelaskan bahwa addendum pertama diteken pada 25 September 2024 terkait pekerjaan tambah atau kurang sesuai rekomendasi manajemen konstruksi.
Pembangunan gedung ini juga menuai gugatan perdata dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Melanesia Corruption Watch (MCW) di Pengadilan Negeri Tuban, yang menuntut perhitungan denda keterlambatan sesuai aturan. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 6/Pdt.G/2025/PN Tbn dan masih dalam proses persidangan, di mana pihak kontraktor, PT Anggaza Widya Ridhamulia, dinilai belum melengkapi dokumen hukum yang sah.
Meskipun telah diresmikan pada Desember 2025, operasional penuh Gedung IPIT masih menunggu kelengkapan sarana dan prasarana tambahan, seperti Modular Operating Theatre (MOT) untuk ruang operasi di lantai 4 dan 5, yang akan dipenuhi secara bertahap. Lantai 2 direncanakan untuk layanan NICU, lantai 3 untuk ICU, dan lantai 1 sebagai ruang sterilisasi (CSSD). Proses pembangunan selasar penghubung ke IGD, pemasangan lampu, dan rambu penunjuk arah dengan anggaran Rp3,2 miliar dari APBD 2025 juga masih berjalan, yang ironisnya juga dimenangkan oleh kontraktor luar Tuban. Kerusakan terbaru pada jendela gedung yang baru beroperasi ini memperparah citra proyek yang sebelumnya sudah terbebani isu transparansi dan efisiensi anggaran. Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Kejati Jawa Timur untuk mengungkap penyebab kerusakan tersebut, mengingat besarnya dana publik yang terlibat. Kekhawatiran publik tentang akuntabilitas dan kualitas infrastruktur kesehatan yang vital ini terus membayangi, menuntut pengawasan ketat dan pertanggungjawaban dari semua pihak terkait.