:strip_icc()/kly-media-production/medias/5469286/original/023392800_1768105305-210526.jpg)
Seorang pengamen di Kota Sukabumi menyayat leher rekan seprofesinya menggunakan pisau cutter pada Selasa malam, 6 Januari 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, setelah tersinggung dituduh mencuri telepon genggam. Insiden kekerasan ini terjadi di wilayah hukum Polsek Cikole dan pelaku telah diamankan aparat kepolisian.
Kapolsek Cikole, Kompol Ma'ruf Murdianto, menjelaskan bahwa pelaku dan korban adalah sesama pengamen jalanan yang tergabung dalam satu kelompok. Pelaku naik pitam saat dituduh mencuri ponsel milik korban, yang kemudian memicu penganiayaan dengan pisau cutter. Pihak kepolisian telah mengamankan mata pisau cutter sebagai barang bukti dan tengah melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap motif di balik penganiayaan tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tentang penganiayaan.
Kasus kekerasan yang dipicu tuduhan pencurian di kalangan masyarakat jalanan Sukabumi bukan kali pertama terjadi. Pada Agustus 2024, seorang pengamen berinisial LFH (37) tewas setelah dikeroyok empat orang di Kota Sukabumi, juga karena dituduh mencuri ponsel. Peristiwa tersebut, yang terekam kamera CCTV di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, menunjukkan betapa rentannya nyawa di tengah tuduhan dan minimnya resolusi konflik di antara kelompok marjinal. Para pelaku pengeroyokan dalam kasus tersebut, yang berprofesi sebagai tukang parkir, buruh, dan pengangguran, dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Lingkungan sosial ekonomi para pengamen jalanan di Sukabumi sering kali ditandai oleh kerentanan. Banyak pengamen hidup di bawah garis kemiskinan dan bergantung pada pendapatan harian yang tidak menentu. Dinas Sosial Kota Sukabumi telah berupaya menjangkau dan memfasilitasi pelatihan serta modal usaha bagi badut jalanan, pengamen, dan anak jalanan yang terjaring dalam kegiatan penjangkauan, meskipun tantangan tetap besar. Komunitas seperti Kelompok Penyanyi Jalanan (KPJ) Sukabumi bahkan mengadakan bakti sosial untuk anak yatim piatu, menunjukkan adanya upaya internal untuk saling membantu dan menangkis citra negatif, sembari tetap menghadapi realitas keras kehidupan jalanan.
Data kriminalitas di Kota Sukabumi menunjukkan total 1.065 kasus tindak pidana sepanjang tahun 2024, sedikit menurun dari 1.085 kasus pada tahun 2023. Meskipun demikian, tindak pidana kekerasan seperti pencurian dengan kekerasan masih menjadi perhatian. Insiden berulang yang melibatkan tuduhan pencurian dan berujung pada kekerasan ekstrem di kalangan pengamen jalanan menggarisbawahi urgensi intervensi komprehensif. Peristiwa-peristiwa ini tidak hanya merupakan masalah penegakan hukum, tetapi juga mencerminkan kebutuhan mendalam akan program pemberdayaan ekonomi, pendidikan konflik, dan peningkatan kepercayaan di komunitas yang sering terpinggirkan. Tanpa mengatasi akar masalah kerentanan sosial dan ekonomi, siklus kekerasan yang dipicu oleh kesalahpahaman atau tuduhan sepele dapat terus berlanjut di Jawa Barat.