:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472074/original/078672100_1768309661-WhatsApp_Image_2026-01-13_at_20.02.17.jpeg)
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dari DKI Jakarta, Fahira Idris, pada Rabu, 21 Januari 2026, menegaskan urgensi Peraturan Daerah (Perda) tentang koperasi yang harus secara fundamental berpihak pada ekonomi rakyat serta selaras dengan kebijakan nasional. Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, menyoroti disharmoni regulasi yang menghambat potensi koperasi sebagai tulang punggung perekonomian di tingkat lokal.
Fahira Idris menyoroti bahwa tumpang tindih regulasi antara kebijakan pusat dan daerah telah menimbulkan risiko hukum serius bagi pemerintah daerah dan desa, sekaligus mengancam jati diri koperasi sebagai sokoguru perekonomian rakyat. Banyak pemerintah daerah saat ini menghadapi dilema karena harus menjalankan Instruksi Presiden dan peraturan kementerian, sementara di sisi lain masih terikat pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. "Kondisi ini menimbulkan kebingungan dalam praktik di daerah. Jika tidak segera dibenahi, justru dapat menghambat upaya pemberdayaan koperasi yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi rakyat," ujar Fahira.
Konsep "ekonomi rakyat" yang diusung ini, berakar pada gagasan Muhammad Hatta dan Pasal 33 UUD 1945, merupakan sistem ekonomi yang bertujuan meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat menengah ke bawah, dengan partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan ekonomi seperti pedagang kecil dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sektor UMKM sendiri merupakan pilar utama perekonomian Indonesia, mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha. Di DKI Jakarta saja, tercatat sekitar 1,1 juta UMKM, atau sekitar 98,78% dari total jumlah usaha di ibu kota.
Meskipun demikian, sektor koperasi di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan. Data menunjukkan jumlah koperasi aktif di Indonesia pada tahun 2024 mencapai 131.617 unit, meningkat dari 130.119 unit pada tahun 2023, setelah periode pembubaran 82.000 koperasi tidak aktif antara 2014-2019. Tantangan-tantangan ini termasuk kurangnya minat masyarakat, sumber daya manusia yang belum memadai, serta kesulitan akses permodalan karena sebagian besar koperasi masih mengandalkan dana dari anggotanya.
Fahira Idris menekankan bahwa pembaruan dan evaluasi Perda koperasi harus senantiasa berpijak pada jati diri koperasi, dengan prinsip-prinsip dasar seperti keanggotaan sukarela, pengelolaan demokratis, kemandirian, dan partisipasi aktif anggota. Ia mengingatkan bahwa koperasi harus tumbuh dari anggota, dikelola untuk kepentingan anggota, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar perpanjangan tangan program pemerintah. "Perda koperasi harus menjadi instrumen pemberdayaan yang nyata. Jika dirancang secara kontekstual dan berorientasi pada kebutuhan daerah, koperasi—termasuk Koperasi Merah Putih—dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa, memperkuat ketahanan pangan, serta mendorong pemerataan kesejahteraan,” tegasnya.
Program nasional Koperasi Merah Putih, yang bertujuan memperkuat kemandirian ekonomi desa dan pemerataan pembangunan, masih menghadapi kendala di lapangan, termasuk ketersediaan lahan dan pembiayaan. Kurangnya kapasitas sumber daya manusia di tingkat desa juga menjadi isu krusial yang mempengaruhi kualitas tata kelola koperasi.
Oleh karena itu, Senator Jakarta ini mendorong pemerintah daerah untuk menyusun Perda koperasi yang responsif, kontekstual, dan selaras dengan kebijakan nasional, tanpa sekadar menyalin peraturan pusat. Harmonisasi regulasi ini tidak hanya akan memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat pembinaan, standar tata kelola yang transparan, dan mencegah potensi sengketa internal, sehingga koperasi dapat berfungsi optimal sebagai motor penggerak ekonomi rakyat. Berdasarkan inventarisasi BULD DPD RI, terdapat 310 regulasi terkait koperasi di seluruh Indonesia, dengan 297 di antaranya berbentuk Perda, yang memerlukan penyelarasan agar tidak saling tumpang tindih.