:strip_icc()/kly-media-production/medias/5479848/original/099263500_1768993318-Wakil_Bupati_Pati_Chandra.jpg)
Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengungkapkan pertemuan terakhirnya dengan Bupati Sudewo terjadi hanya beberapa jam sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 19 Januari 2026, yang menjerat Sudewo dalam dugaan kasus korupsi pengisian jabatan perangkat desa dan proyek jalur kereta api. Chandra menyatakan, mereka terakhir bertemu saat melakukan kunjungan penanggulangan bencana banjir di Desa Dukuhseti, dimulai pukul 14.00 WIB dari Pendopo Kabupaten Pati dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB di balai desa.
Informasi mengenai penangkapan Sudewo oleh KPK, yang kemudian menempatkannya sebagai tersangka, baru diketahui Risma Ardhi Chandra melalui media sosial dan berita pada pagi hari, sekitar pukul 08.00 atau 09.00 WIB di kantornya. Bupati Sudewo terjaring OTT KPK pada Minggu malam sekitar pukul 23.00 WIB di Pendopo Kabupaten Pati. Ia kemudian dibawa oleh enam penyidik KPK ke Polres Kudus untuk pemeriksaan awal selama hampir 23 jam, sebelum akhirnya digelandang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Senin, 19 Januari 2026 pukul 23.40 WIB.
KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi. Kasus pertama adalah dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, di mana ia diduga mematok harga Rp125 juta hingga Rp150 juta untuk satu posisi perangkat desa seperti kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasi), atau sekretaris desa (sekdes). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa biaya ini kemudian di-mark up oleh bawahan Sudewo menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta, dan uang hasil pemerasan tersebut dikumpulkan dalam karung. Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yakni Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan. Kasus kedua melibatkan Sudewo sebagai penerima "commitment fee" dalam proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan periode anggaran 2018-2022, saat Sudewo masih menjabat sebagai anggota DPR. Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp2,6 miliar.
Penangkapan Sudewo bukan kali pertama menghebohkan publik Pati. Sebelumnya, ia pernah menjadi pusat kontroversi terkait upaya pemakzulan dan kebijakan kenaikan pajak hingga 250 persen yang memicu kemarahan warga. Reaksi masyarakat Pati terhadap penangkapan ini cukup beragam, dengan beberapa warga dilaporkan merayakan penetapan Sudewo sebagai tersangka dengan pesta kembang api dan tumpengan, mengindikasikan akumulasi kekecewaan publik.
Pasca penangkapan, Risma Ardhi Chandra secara resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, menindaklanjuti radiogram dari Kementerian Dalam Negeri dan Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 131/0000757 tertanggal 20 Januari 2026. Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin, saat menyerahkan surat penugasan, menitipkan pesan agar Plt Bupati dapat mengoordinasikan jalannya pemerintahan, menjaga kondusivitas di lingkungan Pemkab Pati, serta memastikan pelayanan publik tetap optimal. Chandra berkomitmen untuk menjalankan amanah tersebut dengan menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas.
KPK menilai kasus pemerasan jabatan perangkat desa yang melibatkan Sudewo berisiko menciptakan tindakan korupsi oleh perangkat desa itu sendiri, sehingga penegakan hukum dalam kasus ini menjadi krusial untuk memutus mata rantai korupsi di tingkat pemerintahan daerah dan desa. Situasi ini menempatkan Risma Ardhi Chandra di posisi strategis untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Pati. Tantangan yang dihadapi Plt Bupati Pati tidak hanya terbatas pada koordinasi birokrasi, tetapi juga pada pembentukan sistem pencegahan korupsi yang lebih kuat guna mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.