:strip_icc()/kly-media-production/medias/5464669/original/056149400_1767700457-Evakuasi_dua_pekerja_bangunan_tertimbun_longsor.jpg)
Dua pekerja tambang galian C selamat setelah tertimbun material longsor selama beberapa jam di Desa Panyindangan, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin, 6 November 2023. Insiden yang menyoroti risiko keselamatan kerja di sektor pertambangan rakyat tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB ketika kedua korban, Entis Sutisna (45) dan Omat (47), sedang bekerja di lokasi penambangan pasir yang baru dibuka. Tim penyelamat gabungan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi, TNI, Polri, dan relawan bekerja intensif menggunakan alat berat dan manual untuk mengevakuasi korban.
Entis Sutisna berhasil dievakuasi pertama kali pada pukul 14.30 WIB, diikuti Omat pada pukul 15.15 WIB, keduanya dalam kondisi luka-luka dan segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk penanganan medis. Longsoran tanah setinggi sekitar 20 meter dilaporkan terjadi akibat kondisi tanah yang labil pascahujan deras, diperparah dengan struktur tebing galian yang curam tanpa pengaman memadai. Kepala Seksi Kedaruratan BPBD Kabupaten Sukabumi, Medi Abdul Hakim, saat itu menyatakan bahwa lokasi penambangan tersebut memang rawan longsor dan telah diingatkan sebelumnya.
Kejadian di Panyindangan bukan insiden tunggal di wilayah Sukabumi yang memiliki topografi berbukit dan rentan longsor. Data dari BPBD Jawa Barat mencatat bahwa longsor adalah salah satu bencana alam paling sering terjadi di provinsi ini, dengan Kabupaten Sukabumi termasuk dalam daerah dengan risiko tinggi. Selama tahun 2023, puluhan insiden longsor telah dilaporkan di berbagai wilayah Jawa Barat, banyak di antaranya melibatkan lahan pertanian atau area proyek konstruksi dan penambangan.
Meskipun aktivitas pertambangan galian C menjadi tulang punggung ekonomi bagi sebagian masyarakat lokal, kurangnya pengawasan dan implementasi standar operasional prosedur (SOP) keselamatan seringkali menjadi pemicu kecelakaan. Profesor Geologi dari Universitas Padjadjaran, Dr. Ir. Budi Permana, menyoroti bahwa banyak penambangan galian C dilakukan secara tradisional tanpa kajian geologi mendalam, terutama di daerah dengan litologi batuan sedimen yang mudah lapuk dan lereng curam. "Tebing yang terlalu tegak tanpa terasering atau penahan longsor adalah resep bencana, terutama di musim hujan," ujarnya dalam sebuah wawancara. Ia menambahkan bahwa perubahan iklim juga meningkatkan intensitas hujan, mempercepat pelapukan batuan, dan meningkatkan risiko longsor.
Implikasi jangka panjang dari insiden semacam ini melampaui kerugian individual. Kejadian ini kembali mengangkat isu penegakan regulasi terhadap operasi penambangan ilegal atau yang tidak memenuhi standar keselamatan. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, serta pemerintah daerah, memiliki tanggung jawab untuk secara berkala memverifikasi perizinan dan mengawasi implementasi standar keselamatan kerja di lokasi tambang. Namun, kendala sumber daya dan luasnya area tambang menjadi tantangan tersendiri. Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Barat, Ir. Heru Santoso, pernah menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan sosialisasi dan penindakan terhadap penambang yang melanggar aturan.
Selain itu, perlindungan jaminan sosial dan kesehatan bagi pekerja di sektor informal seperti penambangan galian C seringkali belum memadai. Banyak pekerja tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, meninggalkan mereka dan keluarga rentan terhadap beban finansial pascakecelakaan kerja. Peristiwa di Panyindangan ini menegaskan urgensi kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan komunitas lokal untuk memastikan bahwa kegiatan ekonomi tidak mengorbankan nyawa dan kesejahteraan pekerja, serta mendorong praktik pertambangan yang berkelanjutan dan aman. Tanpa pengawasan ketat dan penegakan hukum yang konsisten, risiko kecelakaan serupa akan terus membayangi pekerja di daerah rawan bencana.