:strip_icc()/kly-media-production/medias/5375698/original/013196000_1759980589-Ledakan_Gedung_Farmasi_di_Tangsel.jpg)
Kepolisian Resor Tangerang Selatan telah menetapkan dua pejabat perusahaan sebagai tersangka dalam insiden ledakan gedung farmasi PT Natura Nusantara Nirmala atau Nucleus Farma di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, yang terjadi pada 8 Oktober 2025. Direktur perusahaan berinisial EB (54) dan kepala mesin ekstraksi berinisial SW (32) dijerat dengan Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas kelalaian yang menyebabkan ledakan. Ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara atau pidana kurungan paling lama satu tahun, serta denda paling banyak Rp 4.500.000 menanti keduanya.
Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang pada 31 Desember 2025, menyusul serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif. Proses investigasi melibatkan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan lima orang saksi termasuk kepala produksi, karyawan, perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, serta pembuat mesin. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari dua saksi ahli, yakni Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan ahli pidana.
Hasil forensik dari Puslabfor Polri secara definitif menunjukkan bahwa ledakan berasal dari mesin ekstraksi yang berada di lantai empat gedung. Ledakan dipicu oleh akumulasi uap etanol di ruang tertutup yang menciptakan reaksi panas hingga menyebabkan dentuman besar. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menegaskan bahwa penyidik tidak hanya melihat kesalahan teknis semata, melainkan juga menyoroti tanggung jawab struktural dan pengambilan keputusan di level pimpinan perusahaan. Menurut Wira, "Ledakan ini bukan sekadar kesalahan operator. Ada unsur kelalaian dalam pengelolaan dan pengawasan yang menjadi tanggung jawab manajemen."
PT Natura Nusantara Nirmala, yang juga dikenal sebagai Nucleus Farma, telah beroperasi dan berproduksi selama kurang lebih lima tahun di gedung empat lantai di Jalan Jombang Raya, Pondok Pucung. Lantai pertama digunakan sebagai lobi, lantai kedua untuk administrasi, sementara lantai tiga dan empat berfungsi sebagai area produksi. Insiden ledakan ini menyebabkan kerugian materiil bagi tiga korban dengan total lebih dari Rp 1,3 miliar, yang dikabarkan telah dibayarkan oleh pihak perusahaan.
Penetapan direktur dan kepala mesin sebagai tersangka mengindikasikan babak baru dalam penegakan hukum terkait keselamatan industri di Indonesia. Kasus ini menegaskan bahwa tanggung jawab atas kecelakaan kerja yang disebabkan kelalaian tidak berhenti pada level operasional, melainkan meluas hingga ke jajaran manajemen puncak. Implikasi jangka panjang dari kasus ini dapat mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap kepatuhan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor farmasi, yang notabene merupakan industri berisiko tinggi karena melibatkan bahan kimia dan proses produksi kompleks. Regulasi K3 di Indonesia, seperti yang tertuang dalam UU No. 1 Tahun 1970 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, mewajibkan setiap perusahaan untuk menjamin lingkungan kerja yang aman dan sehat. Kasus Nucleus Farma menjadi pengingat kritis bagi seluruh industri untuk tidak hanya memenuhi standar teknis, tetapi juga membangun budaya keselamatan yang kuat dari tingkat manajemen hingga pekerja lapangan. Ke depan, tekanan untuk akuntabilitas korporasi dalam insiden serupa diperkirakan akan semakin meningkat, menuntut tidak hanya ganti rugi materiil tetapi juga pertanggungjawaban pidana bagi pihak-pihak yang lalai.