:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472706/original/076773100_1768373788-7.jpg)
DPRD DKI Jakarta telah memastikan bahwa proses pembongkaran tiang-tiang monorel yang mangkrak di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, telah sesuai dengan aturan hukum dan prosedur yang berlaku. Keputusan ini datang setelah Komisi D DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja dengan jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Kamis, 15 Januari 2026, membahas aspek hukum, teknis, dan penganggaran.
Pembongkaran tiang-tiang yang telah menjadi "monumen kegagalan" selama lebih dari dua dekade ini dimulai pada Rabu, 14 Januari 2026, disaksikan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Wakil Gubernur Rano Karno, mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, serta perwakilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini merupakan bagian dari penataan kawasan Rasuna Said secara menyeluruh, yang bertujuan meningkatkan estetika kota dan efisiensi lalu lintas.
Proyek monorel Jakarta sendiri digagas pada awal dekade 2000-an sebagai solusi kemacetan, dengan peletakan batu pertama oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada 14 Juni 2004. Namun, proyek yang dikerjakan oleh konsorsium PT Jakarta Monorail (JM) ini terhenti pada 2008 akibat sengketa hukum dan masalah pendanaan. Upaya revitalisasi pada era Gubernur Joko Widodo sekitar 2012 juga tidak berhasil karena persoalan hukum yang belum terselesaikan dan kemudian pada 2015, di era Gubernur Ahok, kontrak diputuskan secara permanen. Tiang-tiang beton ini kemudian terbengkalai, menjadi beban visual dan fungsional bagi kota.
Meskipun tiang-tiang tersebut secara teknis merupakan aset PT Adhi Karya berdasarkan putusan pengadilan, Pemprov DKI Jakarta telah mengambil alih pembongkaran setelah PT Adhi Karya tidak melakukan pembongkaran mandiri dalam batas waktu yang diberikan pada November 2025. Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa Pemprov DKI telah berkomunikasi secara intensif dengan PT Adhi Karya mengenai hal ini, termasuk pengelolaan material besi hasil pembongkaran.
Adapun biaya pembongkaran tiang monorel sebanyak 109 buah ini diperkirakan sekitar Rp254 juta. Angka Rp102 miliar yang sempat menjadi perbincangan publik merupakan estimasi total anggaran untuk penataan kawasan Jalan HR Rasuna Said secara menyeluruh, yang meliputi perbaikan jalan, normalisasi saluran air, pembangunan trotoar yang ramah pejalan kaki dan disabilitas, penataan taman, hingga pembaruan penerangan jalan umum. Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, menyatakan bahwa penjelasan mengenai anggaran ini sudah sangat jelas dan dipahami oleh seluruh anggota dewan.
Komisi D DPRD DKI juga menekankan pentingnya asas kehati-hatian dalam seluruh proses pembongkaran, dengan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan KPK untuk menjamin transparansi anggaran dan menghindari masalah hukum di masa depan. Pembongkaran 109 tiang monorel di Jalan HR Rasuna Said ini ditargetkan rampung pada September 2026.
Implikasi jangka panjang dari pembongkaran ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi dan estetika Jalan HR Rasuna Said sebagai koridor utama perkotaan dan pusat bisnis. Penataan ulang kawasan ini akan menciptakan ruang publik yang lebih nyaman, aman, dan fungsional, sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota global yang hijau dan berdaya saing. Penataan tersebut juga akan menyesuaikan geometrik jalan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas dan mendukung transportasi publik terintegrasi seperti MRT dan LRT yang kini menjadi tulang punggung sistem transportasi massal Jakarta.