:strip_icc()/kly-media-production/medias/5456712/original/049195100_1766922993-bandung_zoo.jpeg)
Pemerintah Kota Bandung, bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat, tengah membahas secara hati-hati tiga opsi krusial untuk masa depan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) di tengah polemik kepemilikan lahan dan dualisme manajemen yang telah berlangsung bertahun-tahun. Keputusan final mengenai nasib kawasan seluas 14 hektar yang merupakan ruang terbuka hijau vital di jantung kota ini ditargetkan dalam waktu dua bulan ke depan, demikian disampaikan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.
Sejak didirikan pada tahun 1933, Kebun Binatang Bandung telah menjadi salah satu ikon kota dan lembaga konservasi penting, meskipun kerap didera konflik internal dan sengketa lahan. Puncaknya terjadi pada Agustus 2025 ketika dualisme kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), sebagai pengelola, memicu penutupan operasional dan pengosongan lahan oleh Pemkot Bandung, yang mengklaim aset tersebut adalah miliknya dengan bukti sertifikat hak pakai sejak awal 2025. Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XI Yogyakarta mengategorikan lahan tersebut sebagai Area Penggunaan Lain (APL) dan bukan milik Pemkot Bandung, melainkan memiliki status Hak Pengelolaan (HPL) oleh Kementerian Kehutanan. Pakar konservasi, Singky Soewadji, bahkan mengkritik pernyataan Wali Kota Farhan yang dianggap prematur dan melampaui kewenangan, menegaskan izin konservasi satwa berada di bawah Kementerian Kehutanan dan diberikan kepada YMT, bukan Pemkot. Saat ini, pakan satwa di kebun binatang tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat.
Opsi pertama yang sedang dipertimbangkan adalah mempertahankan Kebun Binatang Bandung dengan konsep operasionalnya saat ini. Pihak YMT sangat berharap opsi ini dipilih, dengan argumen bahwa kebun binatang telah beroperasi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 hingga tahun 2042 dan memiliki nilai sejarah panjang serta keberhasilan dalam pengembangan satwa. Menurut Humas Kebun Binatang Bandung, Sulhan Syafii, fasilitas ini juga berfungsi sebagai ruang terbuka hijau dengan belasan ribu pohon dan memiliki kualitas yang baik untuk satwa serta pengunjung. Pertimbangan mempertahankan status quo ini juga didasari oleh fungsi edukasi dan konservasi satwa yang hanya bisa dilihat langsung di kebun binatang, seperti tapir, gajah, harimau, dan orang utan. Namun, opsi ini akan menuntut penyelesaian konflik internal YMT dan kejelasan status hukum lahan serta pengelola yang sah, sebuah isu yang telah menyeret dua petinggi YMT ke jalur hukum.
Opsi kedua adalah mengembangkan kawasan tersebut menjadi taman margasatwa dengan jumlah satwa yang lebih sedikit, seraya memperluas ruang terbuka hijau (RTH). Konsep ini berusaha menyeimbangkan fungsi konservasi dengan kebutuhan kota akan area hijau yang lebih luas. Wali Kota Farhan menyatakan bahwa opsi ini sejalan dengan target Pemkot Bandung untuk meningkatkan luas RTH dua kali lipat. Dengan mengurangi jumlah koleksi satwa, beban operasional perawatan dapat berkurang, namun tetap menjaga fungsi edukasi terbatas. Implementasi opsi ini memerlukan kajian mendalam mengenai jenis satwa yang akan dipertahankan, desain tata ruang baru, serta sumber daya manusia dan finansial untuk pengelolaannya. Kunjungan ke kebun binatang masih dibuka untuk umum dan berfungsi sebagai RTH publik, dengan pakan satwa tetap ditanggung pemerintah pusat.
Opsi ketiga, dan paling radikal, adalah menjadikan seluruh kawasan Kebun Binatang Bandung sebagai ruang terbuka hijau sepenuhnya, tanpa fungsi kebun binatang. Opsi ini akan menghapus jejak kebun binatang berusia puluhan tahun dan berpotensi memicu kontroversi di kalangan sejarawan dan komunitas pecinta satwa. Sejarawan Yudi Hamzah, misalnya, menentang opsi penutupan total, mengingat nilai historis kebun binatang yang telah ada sebelum kemerdekaan Indonesia. Jika opsi ini dipilih, pemerintah akan dihadapkan pada tantangan relokasi 711 satwa koleksi Kebun Binatang Bandung ke lembaga konservasi lain, yang membutuhkan biaya dan perencanaan logistik yang kompleks. Meskipun demikian, opsi ini secara signifikan akan meningkatkan RTH kota, mendukung tujuan ekologis dan penyediaan ruang publik yang lebih luas. Farhan menekankan bahwa keputusan akan mempertimbangkan aspek sejarah, lingkungan, dan kepentingan masyarakat secara luas.
Ketiga opsi tersebut masih dalam tahap kajian bersama Pemkot Bandung, Pemprov Jawa Barat, dan Pemerintah Pusat. Wali Kota Farhan memastikan pembahasan dilakukan secara hati-hati karena menyangkut aset daerah, satwa dilindungi, serta kepentingan publik yang luas. Meskipun ada desakan dari sebagian pihak untuk penyelesaian cepat, Pemkot Bandung tidak akan tergesa-gesa dalam mengambil keputusan. Konflik lahan dan pengelolaan yang berlarut-larut telah menimbulkan kekhawatiran publik, namun Pemkot Bandung tetap memastikan ketersediaan pakan satwa yang sempat menjadi sorotan. Masa depan Kebun Binatang Bandung, dengan segala kompleksitas sejarah, hukum, ekologi, dan sosialnya, akan menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dan pusat dalam menyeimbangkan berbagai kepentingan di kota metropolitan yang terus berkembang.