Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Dosen UNIMA Terlibat Kekerasan Seksual, Sanksi Tegas di Depan Mata

2026-01-01 | 17:02 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-01T10:02:09Z
Ruang Iklan

Dosen UNIMA Terlibat Kekerasan Seksual, Sanksi Tegas di Depan Mata

Universitas Negeri Manado (UNIMA) telah menonaktifkan seorang dosen berinisial DM menyusul dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi EMM, yang ditemukan meninggal dunia karena bunuh diri di indekosnya di Tondano pada 30 Desember 2025. Keputusan penonaktifan ini diambil setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UNIMA menyelesaikan pemeriksaan awal terhadap terlapor, merekomendasikan langkah tersebut guna memfasilitasi proses hukum dan administratif lebih lanjut.

Peristiwa tragis yang menimpa EMM, mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP), memicu gelombang kecaman publik dan sorotan tajam terhadap penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan akademik. Sebelum ditemukan tak bernyawa, EMM diduga meninggalkan surat yang merinci dugaan pelecehan oleh dosen DM dan menggambarkan tekanan psikis berat yang dialaminya. Laporan resmi dugaan kekerasan seksual telah disampaikan korban kepada Satgas PPKPT UNIMA pada 19 Desember 2025.

Kepala Humas UNIMA, Titof Tulaka, menyatakan bahwa pihak universitas mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual dan berkomitmen mengawal proses ini secara serius, baik dari sisi sanksi internal maupun penegakan hukum untuk memastikan keadilan bagi korban. Sanksi administratif berat, termasuk pemecatan secara tidak hormat, dapat dijatuhkan jika terbukti bersalah, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94. Sementara itu, Dekan FIPP UNIMA, Dr. Aldjon Dapa, mengklaim surat tertulis dari korban tidak pernah sampai kepadanya, namun membenarkan adanya laporan lisan yang kemudian diarahkan ke Satgas PPKPT.

Proses penyelidikan pidana juga tengah berjalan. Kepolisian Resor Tomohon dan Polda Sulawesi Utara sedang mendalami kasus bunuh diri EMM serta dugaan pelecehan seksual di baliknya. Keluarga korban telah mengajukan laporan resmi ke SPKT Polda Sulawesi Utara, dan jenazah korban saat ini dalam proses autopsi. Advokat Dr. Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H., menegaskan bahwa kematian korban tidak menghentikan proses hukum pidana. Dengan relasi kuasa antara dosen dan mahasiswi, terduga pelaku berpotensi diancam pidana penjara hingga 12 tahun berdasarkan Pasal 6 huruf b atau c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Jacobus juga menekankan bahwa keterangan korban bukan satu-satunya alat bukti; alat bukti lain seperti surat, saksi, dan keterangan ahli dapat digunakan.

Kasus ini menyoroti efektivitas mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Koordinator Gerakan Perempuan Sulut (GPS), Ruth Ketsia, menyoroti adanya pembiaran sistemik dan relasi kuasa timpang yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku di lingkungan kampus. GPS mengkritik kinerja Satgas PPKPT UNIMA yang dinilai lamban dan belum sepenuhnya berpihak pada korban, mempertanyakan apakah Satgas menjadi garda terdepan atau sekadar struktur administratif yang pasif.

Perkembangan regulasi juga menjadi sorotan. Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang sebelumnya menjadi landasan kuat untuk pembentukan Satgas PPKS dan penanganan kasus, telah dicabut dan digantikan oleh Permendikbud Nomor 55 Tahun 2024. Perubahan ini, terutama penghilangan frasa "kekerasan seksual" secara spesifik dalam regulasi baru, dikhawatirkan dapat melemahkan komitmen kampus dalam menangani kasus-kasus serupa. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kampus-kampus di Indonesia, termasuk UNIMA, menghadapi darurat kekerasan seksual dan belum sepenuhnya mampu menciptakan ruang aman bagi mahasiswanya. Para aktivis mendesak pimpinan universitas untuk tidak hanya menjatuhkan sanksi administratif, tetapi juga secara proaktif mendorong proses hukum dan menyediakan layanan pemulihan trauma komprehensif bagi korban.