:strip_icc()/kly-media-production/medias/5481116/original/039323300_1769077047-220168.jpg)
Seorang dokter berinisial SA (32 tahun) di Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi pada 1 Januari 2026 atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi fiktif proyek pengadaan wadah makanan (food tray) program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp500 juta, yang merugikan seorang ibu rumah tangga berinisial FRK (31 tahun). Kasus ini mengemuka sebagai bagian dari pola penipuan investasi yang terus menjerat masyarakat di Jawa Barat, yang tercatat sebagai provinsi dengan jumlah laporan penipuan digital dan investasi ilegal tertinggi secara nasional.
Modus operandi yang digunakan SA melibatkan penawaran kerja sama usaha pengadaan food tray dengan janji keuntungan besar serta pengembalian modal dalam waktu satu bulan. FRK, seorang ibu rumah tangga dari Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, melaporkan kasus ini ke Polsek Gunungpuyuh pada akhir Mei 2025 setelah modal dan keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung cair. Untuk meyakinkan korban, pelaku sempat memberikan cek yang kemudian diketahui kosong saat akan dicairkan. Kapolsek Gunungpuyuh, AKP Didin Waslidin, membenarkan penangkapan SA dan penyitaan barang bukti berupa rekening koran, dua lembar cek BRI senilai Rp500 juta dan Rp235 juta, surat penolakan cek dari bank, serta surat perjanjian kerja sama bertanggal 12 Maret 2025. SA kini menghadapi ancaman pidana penjara paling lama empat tahun berdasarkan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, serta pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ironisnya, kasus ini memiliki lapisan kompleksitas, mengingat pada Mei 2025, dokter yang diidentifikasi sebagai Silvi Apriani (kemungkinan inisial SA) juga melaporkan mitra usahanya, SS dan FR, atas dugaan penggelapan dana proyek food tray MBG yang sama, mengklaim telah mengembalikan dana lebih dari modal awal. Kuasa hukum Silvi, Ruswan Efendi, menyebutkan bahwa kliennya telah mengembalikan dana secara bertahap mencapai Rp665 juta, melebihi modal awal Rp500 juta yang diberikan oleh FR. Namun, FR hanya mengakui penerimaan Rp265 juta, menolak klaim pengembalian Rp400 juta yang dititipkan melalui SS. Pihak Silvi menegaskan memiliki bukti transfer dan penyerahan tunai.
Kasus investasi fiktif yang menargetkan kelompok rentan seperti ibu rumah tangga (emak-emak) bukan merupakan fenomena baru di Sukabumi. Sebelumnya, puluhan ibu-ibu di Sukabumi menjadi korban investasi dan arisan bodong dengan kerugian miliaran rupiah pada tahun 2023, di mana para pelaku menjanjikan bunga hingga 10 persen setiap minggunya atau 30 persen setiap bulannya. Lingkungan kerentanan ini disebabkan oleh minimnya literasi keuangan dan kemudahan masyarakat terjebak janji keuntungan fantastis dalam waktu singkat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian investasi bodong dan pinjaman online di Indonesia mencapai Rp139 triliun dalam periode 2017-2023. Khusus di Jawa Barat, laporan penipuan digital mencapai 88.943 laporan antara 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, menjadi yang tertinggi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, penipuan investasi menyumbang 26.365 laporan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyoroti bahwa kejahatan keuangan digital saat ini semakin kompleks dan inovatif, melampaui batas negara. Satgas Pasti OJK juga telah menerima 5.229 aduan investasi ilegal dari 27.861 total pengaduan sepanjang Januari 2025 hingga Januari 2026, dengan Jawa Barat mendominasi sebaran pengaduan di Pulau Jawa.
Dalam upaya penanganan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang dikoordinasikan oleh OJK, berhasil mengembalikan Rp161 miliar dana dari 1.070 korban penipuan digital yang diblokir dari 14 bank antara 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026. Meskipun demikian, Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa jumlah ini baru sekitar 5% dari total laporan keseluruhan. Ia menekankan bahwa penipuan digital telah bertransformasi menjadi ancaman sistematis yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan, dengan dampak tidak hanya kerugian material signifikan tetapi juga luka sosial dan psikologis mendalam bagi korban dan keluarganya.
Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran, Sulaeman Rahman Nidar, yang juga Ketua II Dewan Pimpinan Wilayah IAEI Jawa Barat, mengidentifikasi rendahnya literasi keuangan dan keterbatasan informasi mengenai keaslian suatu produk investasi sebagai faktor utama maraknya kasus penipuan. Janji keuntungan instan menarik perhatian seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang terpelajar. OJK terus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar serta memastikan setiap kerja sama dilakukan secara jelas, transparan, dan legal. Peningkatan literasi keuangan dan digital menjadi krusial untuk membekali masyarakat agar dapat memverifikasi legalitas platform investasi dan menghindari praktik penipuan yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi.