:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476358/original/088629100_1768731397-pesawat_jatuh_maros.jpg)
Tim Disaster Victim Identification (DVI) Kepolisian Daerah Jawa Barat pada Minggu, 18 Januari 2026, mengambil sampel DNA dari keluarga Esther Aprilita S, seorang pramugari yang menjadi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT). Pengambilan sampel esensial ini dilakukan di kediaman keluarga korban yang berlokasi di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai bagian krusial dari upaya identifikasi ilmiah pasca insiden tragis di Gunung Bulusaraung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Kecelakaan itu terjadi setelah pesawat dengan registrasi PK-THT dilaporkan hilang kontak pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 13.17 WITA, dalam penerbangan dari Yogyakarta menuju Makassar. Tim SAR gabungan berhasil menemukan serpihan pesawat serta satu jasad di lereng Gunung Bulusaraung. Pesawat nahas tersebut membawa total 11 orang, terdiri dari delapan awak kabin dan tiga penumpang.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menegaskan bahwa pengambilan data ante mortem, termasuk sampel DNA pembanding dari keluarga, merupakan prosedur standar dan langkah vital dalam proses identifikasi korban secara ilmiah. Data ini nantinya akan direkonsiliasi dengan data post mortem atau temuan dari jasad korban di lokasi kecelakaan. Proses identifikasi korban bencana massal seperti kecelakaan pesawat sangat bergantung pada metode perbandingan data antemortem (sebelum meninggal) dan postmortem (setelah meninggal), dengan DNA menjadi salah satu metode primer di samping sidik jari dan rekam gigi.
Pengalaman Tim DVI Polri dalam mengidentifikasi korban kecelakaan pesawat di Indonesia menunjukkan kompleksitas dan tantangan besar yang dihadapi. Dalam kasus-kasus sebelumnya, seperti jatuhnya Sriwijaya Air SJ-182 pada Januari 2021 dan Lion Air JT 610 pada Oktober 2018, tim DVI menghadapi kesulitan signifikan karena kondisi jasad korban yang sering kali tidak utuh akibat benturan keras dan faktor lingkungan seperti terendam air. Kondisi ini membuat identifikasi melalui sidik jari menjadi sulit, dan pemeriksaan DNA memerlukan ketelitian tinggi serta waktu yang lebih lama. Sebagai contoh, dalam insiden Sriwijaya Air SJ-182, DVI Polri berhasil mengidentifikasi puluhan korban, namun prosesnya memakan waktu dan melibatkan pengumpulan 111 sampel DNA dari keluarga korban.
Industri penerbangan Indonesia, meskipun berperan penting dalam perekonomian nasional dengan kontribusi 4,6% terhadap PDB pada tahun 2023 dan menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja, masih menghadapi tantangan dalam aspek keselamatan. Data Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menunjukkan adanya 9 kecelakaan pesawat dan 15 insiden serius sepanjang tahun 2024, mengindikasikan bahwa upaya peningkatan keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas utama. Insiden terbaru ini menambah daftar panjang kecelakaan pesawat jenis ATR secara global, yang kerap digunakan untuk rute regional dan tercatat dalam beberapa insiden sebelumnya yang menelan korban jiwa.
Proses identifikasi melalui DNA ini tidak hanya memberikan kepastian hukum dan administrasi bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi penanda berakhirnya masa penantian yang penuh ketidakpastian. Akurasi identifikasi, yang menjadi prinsip utama DVI Interpol, adalah tolok ukur keberhasilan, bukan kecepatan semata. Kesuksesan DVI Polri dalam menangani berbagai bencana massal, termasuk gempa bumi dan tsunami di masa lalu, menunjukkan kapasitas dan komitmen Indonesia dalam penanganan korban. Upaya berkelanjutan dalam memperkuat koordinasi antara DVI Polri, Basarnas, dan pihak terkait lainnya diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan bencana penerbangan di masa mendatang.