
Penghentian penyelidikan kasus dugaan perundungan yang menewaskan seorang siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 19 Tangerang Selatan berinisial MH (13) pada akhir Desember 2025 telah diselesaikan melalui jalur diversi, sebuah mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel) memutuskan untuk mengakhiri proses hukum formal setelah kesimpulan bahwa kematian korban diduga karena sakit, bukan langsung akibat perundungan, sekaligus mempertimbangkan usia anak yang berhadapan dengan hukum.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga yang menyebutkan MH telah menjadi korban perundungan sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), dengan puncak kekerasan terjadi pada 20 Oktober 2025 ketika MH dipukul di bagian kepala menggunakan bangku besi. Perlakuan kasar, termasuk pukulan dan tusukan sedotan di tangan, kerap dialami korban. Setelah insiden tersebut, kondisi kesehatan MH menurun drastis, hingga harus dirawat di rumah sakit swasta di Tangerang Selatan sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan. MH menghembuskan napas terakhirnya pada 16 November 2025 setelah dirawat intensif.
Polres Tangsel melakukan penyelidikan mendalam dengan memeriksa 15 saksi dari berbagai pihak, termasuk sekolah, rumah sakit, teman sekelas, orang tua korban, serta melibatkan enam saksi ahli, meliputi dokter spesialis mata, anak, neurologi, umum, forensik, dan ahli pidana. Meskipun demikian, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, menyatakan penghentian penyelidikan pada 8 Desember 2025 dengan kesimpulan bahwa kematian MH diduga disebabkan oleh sakit tumor otak.
Penyelesaian perkara melalui diversi melibatkan perdamaian antara pihak korban dan anak terduga pelaku, di mana pihak korban menerima santunan dan anak terduga pelaku mendapatkan pendampingan dari pekerja sosial Kota Tangerang Selatan. Proses diversi, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, bertujuan utama untuk mencapai perdamaian, menyelesaikan perkara di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong partisipasi masyarakat, serta menanamkan rasa tanggung jawab pada anak. Mekanisme ini mengedepankan keadilan restoratif untuk menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, dengan harapan mereka dapat kembali berintegrasi secara wajar ke lingkungan sosial.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat peningkatan signifikan dalam kasus kekerasan terhadap anak. Sepanjang tahun 2023, terdapat sekitar 3.800 kasus kekerasan anak yang dilaporkan, dengan 35 persen di antaranya terjadi di lingkungan sekolah. Data lain dari KPAI dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menunjukkan 87 kasus perundungan terhadap anak di satuan pendidikan pada Januari-Agustus 2023. Tingkat bullying pada siswa SMP berada di angka 25 persen dari total kasus, menempatkan mereka sebagai kategori korban terbanyak kedua setelah siswa SD. Komisioner KPAI, Aries Adi Leksono, menegaskan bahwa perundungan, meskipun sering dianggap sepele, memiliki dampak serius seperti kehilangan motivasi belajar, penurunan fokus, hingga trauma mental yang mendalam pada anak.
Penyelesaian kasus bullying yang berakhir dengan diversi, terutama dalam kasus yang melibatkan kematian, memicu perdebatan mengenai efektivitas dan rasa keadilan bagi korban. Meskipun ada dasar hukum yang kuat untuk diversi dalam kasus anak, transisi dari dugaan tindak pidana serius menjadi kesimpulan medis yang menyebabkan kematian dapat menimbulkan pertanyaan publik tentang akuntabilitas pelaku dan pencegahan insiden serupa di masa depan. Meskipun perkara pidana telah diselesaikan, AKP Wira Graha Setiawan menekankan bahwa sanksi lain dari Dinas Pendidikan Tangerang Selatan masih berpotensi dijatuhkan, serta mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan untuk aktif mencegah tindakan bullying.
Kejadian di SMPN 19 Tangerang Selatan ini menyoroti pekerjaan rumah besar bagi sistem pendidikan dan perlindungan anak di Indonesia. Pemerintah, lembaga pendidikan, dan keluarga dituntut untuk bersinergi menciptakan lingkungan aman dan suportif bagi anak-anak. Pendekatan komprehensif, mulai dari edukasi pola asuh yang baik hingga pengawasan ketat, diperlukan untuk menekan angka kekerasan terhadap anak. Tanpa upaya pencegahan yang kuat dan penegakan aturan yang tegas, insiden perundungan dengan dampak fatal masih berpotensi terulang, meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban dan mengikis kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan anak.