:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472182/original/016503300_1768352870-WhatsAppImage2026-01-12at12.49.14_107182.jpeg)
Unit 1 Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota pada akhir pekan lalu menahan seorang pria berinisial AS, 55 tahun, spesialis penipuan dan penggelapan sepeda motor yang telah beraksi di dua belas lokasi berbeda di wilayah hukum Kota Sukabumi. Penangkapan AS yang berlangsung di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Sabtu (10/1/2026) malam, merupakan puncak dari penyelidikan polisi menyusul masuknya dua laporan korban pada awal Januari 2026. Kepolisian kemudian berhasil mengamankan dua terduga penadah berinisial YG, 32 tahun, di Cisaat, Kabupaten Sukabumi, dan A, 25 tahun, di Kecamatan Warudoyong pada Minggu (11/1/2026).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, pada Rabu (14/1/2026) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan para korban yang kehilangan unit sepeda motor mereka. “Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku utama mengakui telah melakukan aksinya di 12 TKP,” ungkap AKP Sujana.
Modus operandi yang digunakan AS umumnya melibatkan tipu daya untuk menguasai sepeda motor dari para korban sebelum kemudian menggelapkannya. Aksi kejahatan AS tersebar di berbagai titik strategis Kota Sukabumi, meliputi tiga unit motor di Warudoyong, masing-masing dua unit di Cikole, Gunungguruh, dan Cibeureum, serta masing-masing satu unit di Baros, Kebonpedes, dan Cikembar. Dalam operasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, dua Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dua Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta dua kunci sepeda motor.
Kejahatan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor bukan merupakan fenomena baru di Jawa Barat, termasuk Sukabumi. Berdasarkan data Polres Sukabumi Kota, penipuan menjadi jenis kejahatan paling dominan dengan 195 kasus sepanjang tahun 2025. Angka ini mengindikasikan kerentanan masyarakat terhadap berbagai skema penipuan, baik daring maupun konvensional, dan menuntut peningkatan kewaspadaan serta literasi digital. Kasus AS menyoroti tantangan berkelanjutan bagi aparat penegak hukum dalam membongkar jaringan kejahatan yang seringkali melibatkan penadah untuk mendistribusikan aset hasil kejahatan.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 591 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana hingga empat tahun penjara. Pihak kepolisian menegaskan masih melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain atau jaringan yang lebih luas. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam setiap transaksi kendaraan bermotor dan segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemui indikasi penipuan atau kejahatan serupa. Kewaspadaan publik merupakan elemen krusial dalam pencegahan kejahatan.