Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Cinta Segitiga Berdarah: Pedagang Bawang Pasar Sarinongko Lampung Jadi Korban Penikaman

2026-01-20 | 20:45 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-20T13:45:47Z
Ruang Iklan

Cinta Segitiga Berdarah: Pedagang Bawang Pasar Sarinongko Lampung Jadi Korban Penikaman

Seorang pedagang bawang bernama Dwi Yayan Tohari, 35 tahun, ditusuk secara brutal di Pasar Sarinongko, Pringsewu, Lampung, pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, oleh seorang pria berinisial HV, 25 tahun, yang diduga karena sakit hati setelah pendekatannya terhadap istri korban ditolak. Insiden yang terekam kamera pengawas ini memicu kekhawatiran akan keamanan di ruang publik dan menyoroti rentannya kekerasan interpersonal di tengah masyarakat.

Dwi Yayan Tohari, yang juga dikenal sebagai Yanto, 45 tahun, warga Pringsewu Selatan, mengalami luka tusuk serius di bagian leher serta luka lecet di kaki. Korban segera dilarikan ke RS Surya Asih untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengonfirmasi bahwa pelaku, HV, yang berasal dari Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, telah diamankan warga tak lama setelah kejadian dan diserahkan kepada pihak kepolisian. HV juga dibawa ke RSUD Pringsewu untuk perawatan sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sebilah pisau yang diduga digunakan dalam penusukan tersebut.

Menurut keterangan kepolisian, motif di balik aksi nekat HV adalah penolakan atas upaya pendekatannya terhadap istri korban. HV diketahui baru mengenal istri korban sejak awal Januari 2026. Ia kerap menghubungi istri korban melalui pesan WhatsApp dan beberapa kali mendatangi toko sang istri. Namun, pendekatan tersebut tidak direspons positif; istri korban menyatakan hanya menganggap HV sebagai teman biasa. Ketegangan memuncak ketika istri korban meminta HV untuk tidak lagi mendatangi tokonya, yang diduga memicu emosi pelaku hingga mengancam akan melukai korban. Meskipun motif awal yang didalami mengarah pada persoalan asmara atau "cinta tak berbalas," kepolisian masih terus menyelidiki kemungkinan faktor-faktor lain yang mungkin melatarbelakangi insiden ini.

Kasus kekerasan dengan motif asmara bukan kali pertama terjadi di Lampung. Pada September 2024, seorang pria di Bandar Lampung juga tewas akibat penganiayaan yang dipicu oleh permasalahan cinta segitiga. Polresta Bandar Lampung saat itu menyebut bahwa permasalahan asmara antara pelaku dan korban, yang melibatkan pacar pelaku, menjadi pemicu utama. Pola kekerasan yang timbul dari penolakan hubungan atau dinamika "cinta segitiga" ini mengindikasikan adanya isu-isu sosial yang lebih dalam terkait pengelolaan emosi dan resolusi konflik di kalangan individu.

Insiden di Pasar Sarinongko ini, yang terjadi di siang bolong di tengah keramaian, turut menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga setempat terkait jaminan keamanan di ruang publik. Keramaian pasar yang seharusnya menjadi pusat aktivitas ekonomi justru menjadi lokasi aksi kekerasan, menyoroti urgensi langkah-langkah preventif dan peningkatan kesadaran masyarakat. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum di Pringsewu, terutama mengingat adanya wacana penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang memungkinkan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara untuk kasus pembunuhan. Meskipun detail penerapan KUHP baru untuk kasus ini masih dalam proses penyelidikan, potensi dampak hukum yang berat diharapkan dapat memberikan efek jera.

Penyelidikan mendalam terhadap latar belakang psikologis pelaku dan dinamika sosial yang memicu kekerasan semacam ini menjadi krusial. Selain penegakan hukum, edukasi tentang resolusi konflik tanpa kekerasan dan pentingnya menghargai keputusan pribadi individu dalam hubungan asmara juga perlu ditingkatkan untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.