
Siluet biru seorang pesepeda dan pejalan kaki kini menjadi pemandangan baru di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, menandai upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menata ruang publik. Rambu-rambu pemisah jalur ini, yang baru terlihat pada Minggu (11/1/2026), membedakan area bagi pesepeda yang diarahkan ke sisi kanan mendekati jalur Transjakarta, sementara pejalan kaki menempati tiga jalur di sisi sebelahnya. Inisiatif ini disambut positif oleh sejumlah warga, meskipun harapan akan penambahan rambu di titik-titik lain mengemuka demi meningkatkan ketertiban dan keamanan.
Pemasangan rambu-rambu ini merupakan respons berkelanjutan terhadap tantangan pengelolaan ruang publik di CFD HI yang padat pengguna. Sejak pembukaan kembali CFD pada 21 Juni 2020 setelah sempat ditiadakan akibat pandemi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Perhubungan, telah berupaya memisahkan jalur bagi pesepeda dan pejalan kaki. Pada awalnya, jalur kanan dialokasikan untuk sepeda dan jalur kiri untuk pejalan kaki atau pelari, dengan trotoar sebagai opsi tambahan bagi pejalan kaki. Walikota Jakarta Pusat saat itu, Bayu Megantara, bahkan memperluas jalur sepeda hingga dua sampai tiga lajur mengingat banyaknya pesepeda. Namun, implementasi di lapangan masih kerap menunjukkan persinggungan antara kedua kelompok pengguna, memicu keluhan akan ketidaknyamanan dan potensi bahaya, terutama dari pesepeda yang merasa terganggu oleh pejalan kaki atau pelari di jalur mereka.
Seorang pesepeda bernama Buyung mengungkapkan apresiasinya terhadap rambu baru tersebut, meskipun ia masih menyaksikan pejalan kaki yang melintas di jalur sepeda. "Bagus, paling tidak mengingatkan orang-orang yang jalan atau yang lari. Tapi karena kan rambunya cuma di sini, jadi kalau makin banyak makin bagus," kata Buyung. Ia menyoroti bahaya ketika pejalan kaki tiba-tiba menyeberang tanpa memperhatikan pesepeda, terutama yang membawa anak kecil. Pernyataan ini merefleksikan kebutuhan akan penegasan regulasi dan infrastruktur yang lebih komprehensif.
Secara historis, CFD Jakarta, yang berlangsung setiap hari Minggu pukul 06.00 hingga 10.00 WIB di Jalan Sudirman - MH Thamrin, kerap menghadapi isu ketertiban, mulai dari pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan hingga memenuhi ruas jalan hingga kegiatan yang mengganggu pergerakan pengunjung. Pada Februari 2023, Pemprov DKI Jakarta telah melarang pedagang berjualan di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, membolehkan mereka di delapan titik zona hijau yang ditetapkan. Larangan serupa juga mencakup kegiatan politik atau SARA, membawa hewan peliharaan, hingga mendengarkan musik keras menggunakan pengeras suara di sepeda, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0077 Tahun 2022.
Rambu pemisah ini, yang dilengkapi dengan traffic cone sebagai pembatas fisik, menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada skala implementasi dan penegakan. Tanpa penambahan rambu di lebih banyak titik strategis dan sosialisasi yang masif, serta pengawasan aktif dari petugas, potensi konflik antara pesepeda dan pejalan kaki tetap tinggi. Ke depan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta perlu mempertimbangkan perluasan pemasangan rambu serupa di sepanjang koridor CFD serta mengintensifkan edukasi kepada masyarakat mengenai tata tertib penggunaan ruang bersama. Optimalisasi desain ruang publik melalui zonasi yang jelas dan penegakan aturan yang konsisten akan menjadi kunci untuk menciptakan CFD yang benar-benar aman dan nyaman bagi semua pengguna. Kegagalan dalam memastikan pemisahan jalur secara efektif tidak hanya berisiko pada kecelakaan, tetapi juga dapat mengurangi daya tarik CFD sebagai ruang rekreasi utama warga Ibu Kota.