:strip_icc()/kly-media-production/medias/4016804/original/046265400_1652067919-KPK_4.jpeg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 19 Januari 2026, telah mengamankan Bupati Pati, Sudewo, dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, secara tegas membenarkan bahwa Sudewo menjadi salah satu pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut, mengonfirmasi spekulasi publik yang berkembang. Saat ini, Bupati Sudewo masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik KPK di Markas Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah.
Penangkapan Sudewo ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi di Indonesia. KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Meskipun konstruksi perkara secara rinci belum diungkapkan, informasi awal mengindikasikan bahwa OTT ini berkaitan erat dengan dugaan praktik jual beli jabatan atau pengondisian pengisian perangkat desa di lingkungan Kecamatan Jaken, Pati. Sumber internal menyebutkan bahwa tim antirasuah menyita barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah besar, bahkan diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar yang diduga sebagai uang muka.
Keterlibatan Sudewo dalam praktik korupsi bukan kali pertama menyeruak ke publik. Sebelumnya, pada tahun 2025, ia sempat diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Pada saat itu, Sudewo didalami keterangannya terkait pengaturan lelang dan dugaan adanya "fee" proyek, mengingat rekam jejaknya sebagai mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi V yang membidangi infrastruktur dan perhubungan. Terpilihnya Sudewo sebagai Bupati Pati melalui pemilihan kepala daerah pada tahun 2024 menjadi sorotan publik. Perjalanan politiknya diwarnai kontroversi, termasuk upaya pemakzulan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati pada Agustus 2025, yang dipicu oleh kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250 persen yang memicu gelombang protes warga.
OTT di Pati ini merupakan operasi tangkap tangan ketiga yang dilakukan KPK sepanjang Januari 2026. Rentetan penindakan ini menggarisbawahi tantangan serius dalam pemberantasan korupsi di tingkat daerah, khususnya yang melibatkan pejabat tinggi pemerintahan. Implikasi dari penangkapan ini terhadap stabilitas pemerintahan di Kabupaten Pati dan kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi diperkirakan signifikan. Kasus ini juga menyoroti pola korupsi yang kerap terjadi dalam pengadaan proyek dan jual beli jabatan, yang secara langsung merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan daerah. Penegasan KPK terhadap Sudewo menunjukkan komitmen lembaga dalam menindak setiap indikasi korupsi tanpa pandang bulu, sebuah pesan krusial bagi penyelenggara negara di seluruh tingkatan.