Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Bukan Sekadar Tisu: Kejutan Tersembunyi di Balik Kunjungan Wanita ke Penjara

2026-01-22 | 09:47 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-22T02:47:03Z
Ruang Iklan

Bukan Sekadar Tisu: Kejutan Tersembunyi di Balik Kunjungan Wanita ke Penjara

Seorang wanita berinisial DAJ ditangkap petugas setelah berupaya menyelundupkan berbagai jenis narkotika yang disembunyikan dalam buntalan tisu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro, Lampung, pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 10.25 WIB. Aksi tersebut terbongkar saat petugas pengamanan pintu utama (P2U) melakukan penggeledahan rutin terhadap pengunjung. Narkotika yang hendak diselundupkan ditujukan kepada narapidana berinisial FOP, yang menjalani hukuman terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Kepala Lapas Kelas IIA Metro, Tunggul Buono, menjelaskan bahwa dari buntalan tisu yang ditemukan di saku celana kiri DAJ, petugas mengamankan dua paket besar sabu seberat 4,08 gram, satu paket kecil sabu 0,24 gram, tiga butir pil ekstasi (inex) seberat 1,52 gram, serta dua paket kecil narkotika jenis sinte seberat 0,85 gram. Pihak Lapas Metro segera berkoordinasi dengan Polres Metro untuk penyelidikan lebih lanjut terhadap insiden ini.

Kejadian di Lapas Metro ini menggarisbawahi tantangan persisten dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di dalam fasilitas pemasyarakatan, khususnya di Sumatera. Modus penyelundupan narkotika ke dalam lapas terus beradaptasi dan berkembang, menunjukkan jaringan kejahatan narkoba yang adaptif dan terkoordinasi. Profesor Kriminologi dan Analisis Jaringan Sosial, Gisela Bichler, dalam bukunya Understanding Criminal Networks, menguraikan bahwa jaringan kejahatan belajar dari tekanan penegakan hukum, mengubah peran, memindahkan jalur, dan memodifikasi modus operandi. Hal ini terbukti dari berbagai kasus sebelumnya di Sumatera dan wilayah lain di Indonesia, di mana narkotika diselundupkan melalui kaos kaki, pasta gigi, pembalut, hingga dalam kemasan makanan dan bahkan menggunakan drone.

Dominasi narapidana kasus narkoba menjadi salah satu pemicu utama kelebihan kapasitas di seluruh lapas di Indonesia. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM mencatat, per Agustus 2021, dari total 151.303 narapidana tindak pidana khusus, sebanyak 96 persennya atau 145.413 orang adalah napi narkoba. Pada Juli 2021, narapidana kasus narkotika mencapai 139.088 dari total 268.610 penghuni Lapas dan Rutan, mengisi 51,8% dari total penghuni, melebihi kapasitas hunian Lapas dan Rutan secara nasional yang hanya 132.107 penghuni. Provinsi Sumatera Utara, misalnya, memiliki jumlah narapidana pengedar narkoba terbanyak dengan 18.005 orang. Overkapasitas ini tidak hanya membebani anggaran negara tetapi juga menyulitkan proses rehabilitasi dan pengawasan, menciptakan lingkungan yang rentan terhadap peredaran barang terlarang.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM serta Badan Narkotika Nasional (BNN) terus berupaya memperkuat sistem pencegahan dan penanggulangan peredaran narkotika di lapas. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi peningkatan sarana prasarana teknologi, penambahan penjaga tahanan, pelatihan keahlian dan integritas petugas pemasyarakatan, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya. Kepala Lapas Pekanbaru, Yuniarto, pada 19 Januari 2026, juga menegaskan pentingnya deteksi dini yang konsisten, pengawasan ketat, dan sinergi antarpetugas untuk menutup celah penyelundupan, termasuk berbagai modus baru yang terus berkembang. Namun, insiden seperti yang terjadi di Lapas Metro ini menunjukkan bahwa meskipun upaya ditingkatkan, celah keamanan tetap menjadi perhatian serius yang memerlukan evaluasi berkelanjutan dan penegakan hukum yang tanpa kompromi. Keberhasilan penyelundupan narkotika ke area lapas seringkali mengindikasikan kelemahan dalam sistem pengamanan yang seharusnya ketat dan berlapis, sehingga membutuhkan penelusuran menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi pengulangan kasus serupa di masa mendatang.