:strip_icc()/kly-media-production/medias/3404433/original/036356200_1616041786-ilustrasi-mayat-ilustrasi-jenazah-ilustrasi-orang-mati_20180416_074120.jpg)
Seorang pria bernama Budiman (38) ditemukan tak bernyawa di area persawahan Kampung Nyenang, Desa Kalaparea, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat dini hari, 23 Januari 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Korban diduga tewas tersengat aliran listrik saat berupaya mencuri mesin pompa air milik seorang petani di lokasi tersebut.
Penemuan jasad Budiman pertama kali dilaporkan oleh warga bernama Dede (30), yang sebelumnya sempat mendengar suara teriakan dari arah sawah pada malam hari. Kapolsek Nagrak AKP Damar Gunawan mengonfirmasi insiden tersebut, menyatakan bahwa korban ditemukan dalam posisi tertelungkup dengan mengenakan kaus oblong warna hitam. Hasil penyisiran tempat kejadian perkara oleh petugas menguatkan dugaan motif pencurian, setelah ditemukan sejumlah peralatan seperti sebilah pisau, satu gunting, dan tiga obeng di dalam tas cokelat milik korban, yang tidak lazim dibawa ke sawah pada dini hari. Kecurigaan ini diperkuat dengan adanya bekas luka menghitam pada jari telunjuk dan jari tengah korban, yang mengindikasikan sengatan listrik. Satuan Reskrim Polsek Nagrak masih terus mendalami kasus ini.
Insiden ini menambah panjang daftar kasus yang melibatkan perangkat pengamanan bertenaga listrik di lahan pertanian, menyoroti dilema yang dihadapi petani dalam melindungi aset mereka dari tindakan kriminalitas. Meskipun spesifikasinya belum dirinci secara menyeluruh dalam kasus Sukabumi ini, pemasangan jebakan listrik seringkali dilakukan petani untuk menghalau hama atau pencuri. Namun, aparat kepolisian telah berulang kali mengeluarkan imbauan terkait bahaya dan konsekuensi hukum dari pemasangan perangkap beraliran listrik. Kepolisian Resor Malang pada Mei 2024, misalnya, mengingatkan petani untuk tidak menggunakan jebakan tikus beraliran listrik karena risiko fatal tidak hanya bagi hewan tetapi juga manusia. Pemasang jebakan listrik dapat dijerat pidana jika menyebabkan orang lain meninggal dunia atau terluka.
Sejumlah kasus di berbagai daerah menunjukkan tragedi serupa, di mana bahkan petani sendiri menjadi korban dari jebakan listrik yang mereka pasang. Pada Oktober 2025, seorang petani di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Sudrajat (43), ditemukan tewas tersengat listrik dari perangkap babi hutan yang ia pasang sendiri. Kejadian serupa juga dilaporkan di Ngawi, Jawa Timur, pada Maret 2025, di mana seorang petani tewas tersengat jebakan tikus miliknya. Kasus-kasus ini menggarisbawahi urgensi edukasi lebih lanjut mengenai standar keamanan dan batas legal dalam upaya pengamanan mandiri.
Secara hukum, pemasang jebakan beraliran listrik yang menyebabkan kematian dapat dijerat Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Beberapa pihak kepolisian bahkan mengacu pada Undang-Undang Ketenagalistrikan, dengan ancaman pidana lima tahun dan denda hingga Rp500 juta bagi pemasang setrum jebakan tikus yang mengakibatkan korban jiwa. Kondisi ekonomi dan maraknya pencurian aset pertanian seperti mesin pompa air, seringkali mendorong petani untuk mengambil tindakan drastis demi mempertahankan mata pencaharian mereka. Lahan pertanian di Sukabumi, yang mayoritas dimiliki oleh petani gurem, sangat rentan terhadap praktik pencurian. Pihak berwenang dan komunitas pertanian perlu mencari solusi alternatif yang efektif dan aman untuk melindungi lahan dan peralatan, sekaligus menegakkan hukum tanpa mengabaikan akar masalah sosial ekonomi yang melatarbelakangi tindakan pencurian dan respons defensif petani.