:strip_icc()/kly-media-production/medias/5480057/original/036717300_1769013852-tambang.jpg)
Sebuah rekaman video udara yang memperlihatkan lubang tambang batu bara di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, berada pada posisi yang jauh lebih rendah dibandingkan permukaan Sungai Kelay, telah memicu kekhawatiran publik tentang potensi bencana. Video yang viral di media sosial ini menunjukkan galian tambang yang menganga lebar dan nyaris berdampingan dengan aliran sungai yang kecokelatan, menimbulkan pertanyaan serius mengenai keselamatan dan standar operasional pertambangan di wilayah tersebut.
Investigasi lapangan oleh Jaringan Penulis Alam (JPA) pada pekan kedua Januari 2025, yang juga melibatkan Liputan6.com, menguatkan visual yang beredar. Temuan ini membangkitkan kembali memori kolektif akan tragedi jebolnya tanggul tambang pada Mei 2021 di Kecamatan Sambaliung, Berau, yang lokasinya tidak jauh dari area yang kini disorot. Insiden 2021 itu mengakibatkan luapan Sungai Kelay merendam pit tambang aktif PT Rantaupanjang Utama Bhakti (RUB), memutus akses darat ke Kampung Bena Baru, dan memaksa warga mengungsi tanpa adanya sistem peringatan dini.
Kondisi tambang yang lebih rendah dari sungai membawa implikasi hidrologi yang serius. Air permukaan dan air tanah memiliki interaksi kompleks, di mana sungai bisa menjadi jalur utama pelepasan air tanah atau sebaliknya. Ketika lubang tambang digali hingga di bawah permukaan air sungai, hal itu menciptakan potensi besar untuk intrusi air dari sungai ke dalam pit tambang. Ahli hidrologi menyatakan bahwa genangan air di area penambangan sangat dipengaruhi oleh curah hujan dan debit air tanah, dan desain sistem penyaliran tambang harus menganalisis curah hujan dan aliran sungai secara cermat. Kegagalan dalam mengelola air ini dapat menyebabkan genangan yang mengganggu operasi dan meningkatkan risiko bencana.
Regulasi pemerintah sebenarnya telah menetapkan standar jarak aman antara aktivitas pertambangan dengan badan air. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai mengamanatkan sempadan sungai minimal 50 meter untuk sungai kecil dan 500 meter untuk sungai besar. Sempadan sungai ini berfungsi sebagai zona konservasi yang tidak seharusnya ditambang. Namun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Mustakim, pada Juli 2024, mengklaim bahwa PT Berau Coal telah mengklarifikasi bahwa jarak tambang ke sungai adalah 50 meter sesuai PP Nomor 38 Tahun 2011, bukan 500 meter seperti yang sering diberitakan. Mustakim juga menyatakan bahwa pengawasan pertambangan skala besar berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, sementara DLHK Berau hanya mengawasi izin yang dikeluarkan bupati.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur secara konsisten menyoroti bahwa banjir yang melanda Berau kerap diperparah oleh proliferasi tambang batu bara, baik yang legal maupun ilegal. Pada tahun 2021, Jatam mengidentifikasi 94 konsesi tambang batu bara di Berau, dengan 20 di antaranya berada di sepanjang Sungai Kelay dan Segah. Kerusakan lingkungan akibat praktik penambangan yang tidak terkontrol mencakup erosi tanah, banjir, penurunan kualitas air, hilangnya keanekaragaman hayati, pencemaran udara, dan kontribusi terhadap perubahan iklim. Lebih dari itu, lubang-lubang bekas tambang yang tidak direklamasi menjadi "kolam beracun" yang membahayakan ekosistem dan warga sekitar, bahkan sering memakan korban jiwa.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada September 2025 sempat menghentikan operasional 190 perusahaan tambang batu bara di Indonesia, empat di antaranya beroperasi di Berau, karena belum memenuhi kewajiban reklamasi tambang. Penghentian ini bersifat sementara hingga perusahaan mematuhi aturan, di mana mereka dilarang berproduksi namun tetap diwajibkan memantau kondisi lingkungan. Situasi ini menunjukkan adanya pengakuan dari pemerintah pusat mengenai masalah kepatuhan lingkungan dalam sektor pertambangan.
Potensi bencana yang diungkapkan oleh kondisi tambang di Berau jauh melampaui risiko banjir semata. Lubang tambang yang dalam dan lebih rendah dari sungai menciptakan "bom waktu" ekologis dan sosial. Keruntuhan tanggul, pencemaran air berskala besar akibat limpasan asam tambang (acid mine drainage) yang mengandung logam berat, dan destabilisasi ekosistem sungai merupakan ancaman nyata. Sungai Kelay merupakan salah satu sumber kehidupan utama masyarakat Berau, dan kerusakan akan berdampak langsung pada mata pencarian serta kesehatan mereka. Tanpa pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan yang abai, Kalimantan terus menghadapi dilema antara keuntungan ekonomi jangka pendek dan keberlanjutan lingkungan hidup jangka panjang.