:strip_icc()/kly-media-production/medias/5479910/original/099674000_1768995138-Wanita_bawa_narkoba_saat_besuk_tahanan.jpg)
Seorang wanita, Dea Ariska Jayani (DAJ), ditangkap karena berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu, pil ekstasi, dan tembakau sintetis ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro, Lampung, pada Selasa, 20 Januari 2026. Ia dijanjikan upah sebesar Rp 1 juta jika aksinya berhasil, dengan uang muka Rp 200 ribu telah diterima sebelumnya. Insiden ini menyoroti kerentanan sistem pengamanan lapas terhadap modus operandi penyelundupan yang terus berkembang, serta eksploitasi individu, khususnya wanita, dalam jaringan peredaran narkoba.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan mengungkapkan bahwa narkotika tersebut merupakan pesanan dari tiga narapidana di dalam lapas. Komunikasi pemesanan dilakukan melalui media sosial, di mana salah satu narapidana awalnya meminta istrinya untuk membawa barang haram tersebut. Namun, karena tidak memungkinkan, DAJ yang merupakan teman dari istri narapidana tersebut akhirnya bersedia menggantikan peran itu dengan imbalan yang telah disepakati. Narkoba ditemukan tersembunyi dalam bungkusan tisu di saku celana DAJ saat pemeriksaan pengunjung. Narapidana yang dituju berinisial FOP, yang juga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Kepala Lapas Metro, Tunggul Buwono, mengapresiasi kejelian dan profesionalisme petugas wanita bernama Daru Prameswari dan Adelyn yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. Menurut Tunggul, keberhasilan ini adalah buah dari konsistensi petugas dalam menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan, meskipun modus operandi penyelundupan narkoba bersifat dinamis dan terus berubah. Ia menegaskan komitmen Lapas untuk mewujudkan "zero handphone, zero narkoba" dan akan menindak tegas siapapun yang menyalahgunakan wewenang.
Keterlibatan perempuan dalam jaringan narkoba bukanlah fenomena baru. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Marthinus Hukom, sebelumnya telah menyatakan bahwa perempuan sering menjadi target sindikat narkotika dan diperdaya untuk menjadi kurir, bahkan hingga bandar. Modus operandi sindikat terkadang melibatkan pendekatan romantis atau memanfaatkan kesulitan ekonomi sebagai pemicu. Keterlibatan perempuan dalam peredaran narkoba dinilai dapat merusak pilar moral keluarga dan bangsa. BNN mencatat pada periode April hingga Juni 2025, dari 258 tersangka yang ditangkap, 29 di antaranya adalah perempuan, menunjukkan peran aktif perempuan dalam jaringan terorganisir.
Data dari tahun 2022 menunjukkan bahwa Provinsi Lampung masih mencatat 1.516 kasus kejahatan terkait narkotika, mengindikasikan bahwa peredaran gelap narkoba tetap menjadi tantangan serius di wilayah tersebut. Modus penyelundupan narkotika di lembaga pemasyarakatan sendiri sangat beragam, mulai dari menyembunyikannya di makanan, minuman, pakaian, pasta gigi, hingga memanfaatkan teknologi canggih seperti drone, serta melibatkan pengunjung atau bahkan petugas lapas.
Insiden di Lapas Metro ini menggarisbawahi urgensi penguatan kolaborasi antara lembaga pemasyarakatan, kepolisian, dan BNN. Peningkatan pengawasan internal, penerapan teknologi deteksi yang lebih mutakhir, serta evaluasi berkelanjutan terhadap SOP pengamanan menjadi krusial untuk membendung aliran narkoba ke dalam penjara. Selain itu, upaya pencegahan harus diperluas untuk mengatasi akar permasalahan yang membuat individu rentan, seperti kondisi ekonomi dan kurangnya edukasi, agar tidak mudah terjerumus dalam jaringan kejahatan narkotika demi imbalan sesaat. BNN sendiri telah menetapkan lima arah kebijakan strategis, termasuk penguatan kolaborasi dan intelijen, untuk mengatasi permasalahan narkotika secara komprehensif.