Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Geger Cirebon: Video Pesta Sesama Jenis Viral, Polisi Tangkap Dua Pelaku

2026-01-23 | 21:32 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-23T14:32:01Z
Ruang Iklan

Geger Cirebon: Video Pesta Sesama Jenis Viral, Polisi Tangkap Dua Pelaku

Dua pria berinisial I (25) dan Y (26) telah diamankan oleh Polres Cirebon Kota pada Kamis, 21 Januari 2026 malam, menyusul viralnya sebuah video berdurasi 35 detik di media sosial yang diduga menampilkan pesta sesama jenis di sebuah tempat hiburan malam di Cirebon. Video tersebut memicu keresahan luas di kalangan masyarakat dan mengundang reaksi keras dari berbagai pihak.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar membenarkan penanganan kasus ini, menyatakan bahwa pihaknya telah melihat dan mempelajari video yang beredar, yang dinilai melanggar kesusilaan dan terjadi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian untuk menjaga ketertiban, moralitas, serta menjawab kekhawatiran masyarakat yang merasa terusik oleh konten tersebut, agar tidak berkembang menjadi sesuatu yang dianggap lumrah. Pemeriksaan intensif terhadap I dan Y masih berlangsung untuk mendalami peran masing-masing dan konteks kejadian.

Peristiwa ini bukan insiden pertama di Jawa Barat atau Indonesia yang melibatkan dugaan pesta sesama jenis. Kasus serupa pernah terjadi di Puncak Bogor pada Mei 2025, di mana 75 orang diperiksa terkait pesta gay di sebuah vila, dan pada tahun 2020 di Jakarta Selatan, polisi menggerebek pesta gay di sebuah apartemen yang menahan 56 orang, sembilan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, pada Januari 2025, kepolisian juga membongkar pesta gay berkedok "family gathering" di Megamendung, Puncak, Bogor, yang pesertanya dipungut biaya Rp200.000 per orang. Kasus-kasus ini menyoroti pola kegiatan yang seringkali disebarkan melalui media sosial.

Dalam konteks hukum Indonesia, tidak ada undang-undang yang secara spesifik mengkriminalisasi homoseksualitas. Namun, aparat penegak hukum seringkali menerapkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang melarang seseorang yang "mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain". Pasal 36 UU Pornografi, misalnya, dapat menjerat individu yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga lima miliar rupiah. Revisi KUHP baru juga mengancam Pasal 414 KUHP terkait perbuatan cabul di muka umum.

Reaksi masyarakat di Cirebon dan Jawa Barat menunjukkan penolakan kuat terhadap fenomena ini. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyatakan keprihatinan dan mengecam keras dugaan pesta LGBT tersebut, meminta aparat hukum dan pemerintah untuk bertindak tegas. Pengurus MUI Jawa Barat, KH Rafani Akhyar, menegaskan bahwa tindakan LGBT adalah perilaku menyimpang yang dapat menimbulkan kerusakan fisik, mental, dan keyakinan agama. Wakil Ketua DPRD Cirebon juga mengecam keras dan menyoroti lemahnya pengawasan terhadap tempat hiburan malam. Pengamat hukum dan tokoh masyarakat Cirebon, Qoribullah, mengungkapkan keprihatinan dan mendesak pemerintah daerah serta aparat untuk lebih peka dan tidak membiarkan nilai-nilai religius Cirebon hanya menjadi slogan. Bahkan, Bupati Cirebon telah menginstruksikan Satpol PP untuk menelusuri kebenaran video dan memperketat pengawasan dunia hiburan malam.

Fenomena LGBT di Indonesia menunjukkan kompleksitas antara hak asasi manusia dan norma sosial serta agama yang berlaku. Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, masih menganggap homoseksualitas sebagai tabu dan melanggar adat istiadat. Survei independen menunjukkan sekitar 3% dari total penduduk Indonesia, atau sekitar 7,5 juta orang dari 250 juta penduduk, diidentifikasi sebagai LGBT pada tahun 2015. Data Kementerian Kesehatan pada tahun 2016 mencatat sekitar 760 ribu individu Lesbian, Gay, dan Biseksual, dengan Jawa Barat menjadi salah satu provinsi dengan populasi LGBT tertinggi, mencapai sekitar 302 ribu orang pada tahun 2012. Namun, data akurat sulit diperoleh karena banyak individu memilih untuk tidak terbuka mengingat komitmen negara pada nilai-nilai moral dan agama.

Implikasi dari kasus seperti di Cirebon ini meluas. Selain dampak hukum bagi individu yang terlibat, ada juga konsekuensi sosial berupa peningkatan stigmatisasi terhadap komunitas LGBT. Kasus ini memperkuat narasi bahwa tindakan tersebut mengancam moralitas publik, yang pada gilirannya dapat memicu lebih banyak tindakan diskriminatif atau penggerebekan di ruang privat. Sementara aktivisme hak-hak gay di Indonesia telah ada sejak 1982, tantangan untuk perlindungan hukum dan penerimaan sosial tetap tinggi di tengah meningkatnya retorika anti-LGBT sejak 2016. Kurangnya payung hukum yang melindungi warga LGBT dari diskriminasi semakin memperkeruh posisi mereka dalam masyarakat. Penanganan cepat oleh kepolisian menunjukkan tekanan publik yang signifikan, di mana konten yang melanggar norma sosial dan agama kerap memicu kegelisahan di era digital. Ini juga menyoroti peran media sosial dalam menyebarluaskan informasi, sekaligus sebagai pemicu reaksi dan desakan terhadap penegak hukum.