:strip_icc()/kly-media-production/medias/5480776/original/049848600_1769067150-144798.jpg)
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) secara resmi menerima kotak hitam pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) yang jatuh di kawasan Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, pada Kamis, 22 Januari 2026, dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Penyerahan perangkat krusial ini menandai dimulainya fase investigasi mendalam untuk mengungkap penyebab pasti insiden yang menewaskan sedikitnya delapan dari sepuluh orang di dalamnya, setelah lima hari operasi pencarian yang intens di medan ekstrem.
Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii, dalam konferensi pers di Makassar, menyatakan bahwa penemuan kotak hitam tersebut merupakan hasil kerja keras tim SAR gabungan. “Tim SAR gabungan telah menemukan bagian pesawat yang diduga sebagai black box pada hari kelima operasi SAR. Setelah dilakukan konfirmasi, dapat dipastikan bahwa temuan tersebut benar merupakan black box,” ujar Mohammad Syafii. Ia menambahkan, Basarnas telah menyelesaikan tugas pencarian dan pengamanan perangkat sebelum menyerahkannya kepada KNKT sebagai lembaga berwenang untuk investigasi teknis.
Kotak hitam yang diserahkan terdiri dari dua komponen utama: Cockpit Voice Recorder (CVR) dan Flight Data Recorder (FDR). Kepala KNKT, Soerjanto Tjahjono, menjelaskan bahwa kedua perangkat ini akan dibawa ke fasilitas KNKT di Jakarta untuk pengunduhan dan analisis data. "Informasi yang diperoleh akan menjadi bagian penting dalam proses investigasi guna mengetahui penyebab kecelakaan tersebut," kata Soerjanto Tjahjono, seraya memperkirakan proses analisis data membutuhkan waktu sekitar lima hingga enam hari jika tidak ada kerusakan fisik yang berarti pada perangkat. CVR merekam empat saluran suara, termasuk komunikasi pilot dengan pengawas lalu lintas udara (ATC), percakapan antarpilot di kokpit, komunikasi kokpit ke kabin, serta seluruh suara di dalam kokpit. Sementara itu, FDR menyimpan sekitar 88 parameter data penerbangan, mencakup ketinggian, kecepatan, posisi pesawat, dan berbagai data teknis lainnya.
Pesawat ATR 42-500 dengan nomor registrasi PK-THT tersebut merupakan milik Indonesia Air Transport dan disewa oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk rute penerbangan Yogyakarta-Makassar. Insiden ini melibatkan total 10 orang, terdiri dari tujuh kru dan tiga penumpang. Hingga Kamis, 22 Januari 2026, tim SAR gabungan telah berhasil menemukan total sembilan korban, dengan dua jenazah utuh dan sembilan kantong berisi bagian tubuh korban yang masih dalam proses identifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sulawesi Selatan. Dua korban yang telah teridentifikasi adalah pramugari Florencia Lolita Wibisono dan pegawai KKP Deden Maulana. Pencarian terhadap satu korban lainnya masih terus dilakukan, meskipun operasi SAR akan dievaluasi pada hari ketujuh sesuai prosedur standar.
Kecelakaan pesawat di Indonesia, terutama yang melibatkan rute-rute penerbangan ke daerah terpencil atau pegunungan, seringkali menyoroti tantangan geografis dan meteorologis yang kompleks. Lokasi jatuhnya pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung dengan kondisi medan yang curam telah mempersulit upaya pencarian dan evakuasi, menunjukkan bahwa faktor lingkungan selalu menjadi pertimbangan krusial dalam operasi penerbangan di wilayah kepulauan Indonesia. Investigasi KNKT tidak berorientasi pada pencarian pihak yang bersalah, melainkan bertujuan untuk menghasilkan "lesson learned" atau pelajaran berharga guna mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang. Hasil akhir investigasi akan dituangkan dalam laporan resmi yang mencakup analisis kronologi kecelakaan dan rekomendasi keselamatan untuk meningkatkan standar transportasi udara nasional. Data dari kotak hitam diharapkan memberikan gambaran akurat mengenai kondisi pesawat dan tindakan kru sebelum insiden, menawarkan transparansi yang esensial bagi kepercayaan publik dan perbaikan regulasi penerbangan di masa depan.