Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Bali Membara: Percikan Kembang Api Ludeskan 10 Vila Sekaligus

2026-01-01 | 16:55 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-01T09:55:42Z
Ruang Iklan

Bali Membara: Percikan Kembang Api Ludeskan 10 Vila Sekaligus

Percikan kembang api saat perayaan tahun baru menghanguskan sepuluh vila di kompleks Villa Desa Harmonis, Jalan Tegal Sari, Labuan Sait, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, pada Kamis (1/1/2026) dini hari. Insiden yang diduga dipicu oleh kembang api yang dinyalakan seorang tamu ini menyebabkan kerugian material mencapai sekitar Rp 3 miliar, namun tidak menimbulkan korban jiwa. Api yang cepat membesar, melalap bangunan vila serta area lobi, juga berdampak pada Villa Bilabong yang berdekatan.

Kepala Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Badung, I Wayan Wirya, menjelaskan laporan kebakaran diterima pada pukul 00.47 WITA. Tim pemadam kebakaran segera bergerak dan tiba di lokasi lima menit kemudian. Tujuh unit armada damkar dari berbagai pos, termasuk Pos Induk Badung, Pos Puspem, Pos Kunti, Pos ITDC, serta dukungan POA BPG, dikerahkan untuk memadamkan api. Total 53.000 liter air digunakan selama 3,5 jam hingga situasi dinyatakan aman. Konstruksi bangunan dengan material mudah terbakar, seperti atap alang-alang, menjadi faktor utama cepatnya penyebaran api. Salah satu saksi, petugas keamanan Villa Desa Harmonis Deky Hardianto, sempat menegur tamu yang menyalakan kembang api di depan kamar nomor 5, namun teguran tersebut tidak diindahkan.

Insiden ini terjadi di tengah imbauan ketat dari berbagai pihak mengenai larangan penggunaan kembang api, khususnya di wilayah padat dan kawasan pariwisata, selama perayaan tahun baru. Polresta Denpasar, misalnya, secara tegas melarang dan membatalkan izin pesta kembang api sebagai bentuk solidaritas terhadap korban bencana alam di berbagai wilayah Indonesia. Meskipun demikian, penjualan kembang api untuk penggunaan pribadi tetap tinggi. Kepala Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Kota Denpasar, I Made Tirana, sebelumnya mencatat 95 kasus kebakaran dari Januari hingga Juni 2024 di Denpasar, dengan kasus terbanyak pada gudang, lahan kosong, dan rumah. Secara keseluruhan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali menangani 32 kasus kebakaran sepanjang tahun 2024 hingga Oktober, dengan kerugian material ditaksir mencapai Rp 202 juta. Pemicu kebakaran non-alami seperti korsleting listrik dan kepadatan permukiman sering menjadi perhatian.

Peraturan perizinan kembang api di Indonesia diatur ketat. Penggunaan kembang api yang mengandung lebih dari 20 gram mesiu atau berdiameter lebih dari 2 inci memerlukan izin dari Kapolri setelah rekomendasi Kepolisian Daerah. Penyelenggaraan pesta atau keramaian umum tanpa izin dapat digolongkan sebagai pelanggaran ketertiban umum. Meskipun demikian, banyak masyarakat yang belum sepenuhnya menyadari risiko dan sanksi pidana terkait penggunaan kembang api sembarangan. Cara paling aman adalah menikmati pertunjukan kembang api resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau pengelola tempat wisata yang telah mengantongi izin dan standar keamanan.

Dampak kebakaran ini terhadap sektor pariwisata Bali, khususnya di Pecatu yang merupakan destinasi populer, berpotensi signifikan. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung memproyeksikan tingkat hunian hotel di Bali mencapai puncaknya hingga 97 persen selama libur Tahun Baru 2026. Kejadian seperti ini dapat mengikis kepercayaan wisatawan terhadap standar keamanan akomodasi. Pentingnya asuransi properti untuk vila di Bali menjadi sorotan, terutama bagi pemilik yang menyewakan properti mereka. Asuransi properti menanggung biaya perbaikan akibat bencana seperti kebakaran dan pencurian, serta melindungi pendapatan sewa selama kejadian tak terduga. Meskipun asuransi vila tidak diwajibkan secara hukum di Bali, sangat direkomendasikan bagi properti sewaan, investasi desain interior, atau bagi pemilik yang tidak tinggal penuh waktu. Keberadaan material bangunan tradisional yang mudah terbakar, seperti atap alang-alang yang digunakan pada banyak vila, meningkatkan risiko dan menjadi pertimbangan penting dalam standar keselamatan kebakaran. Selain itu, upaya pencegahan kebakaran seperti yang diimbau Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, agar pemerintah daerah fokus pada mitigasi dan kesiapsiagaan, perlu diterapkan lebih luas, tidak hanya pada TPA tetapi juga pada akomodasi wisata. Penegakan aturan terkait kembang api dan peningkatan kesadaran tentang bahaya kebakaran mutlak diperlukan untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang, demi menjaga citra dan keberlanjutan pariwisata Bali.