:strip_icc()/kly-media-production/medias/5480023/original/036108900_1769007094-1000753755.jpg)
Delapan pelajar ditangkap polisi di Jalan M. Saidi Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 21 Januari 2026, karena terlibat dalam praktik judi balap lari yang juga menutup akses jalan umum. Insiden ini merupakan bagian dari serangkaian kegiatan serupa yang diorganisir para remaja menggunakan media sosial, dengan taruhan mencapai sekitar Rp300 ribu per kelompok. Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam mengungkapkan bahwa kejadian pada 15 dan 17 Januari 2026 di Pesanggrahan bukan kali pertama bagi kelompok ini, karena sebelumnya mereka pernah menggelar balapan di Meruya dan Puri Indah, Jakarta Barat, sejak tahun 2024. Dua dari delapan pelajar yang diamankan berdomisili di Jakarta Selatan, sementara enam lainnya berasal dari Tangerang Selatan, Banten, dan Jakarta Barat.
Penangkapan ini menyoroti fenomena perjudian di kalangan remaja yang kian mengkhawatirkan di Jakarta. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada November 2024 menunjukkan bahwa sebanyak 1.836 anak di Jakarta terlibat judi daring dengan nilai transaksi mencapai Rp2,29 miliar pada tahun 2024 saja. Lebih jauh, Satgas Judi Online mencatat secara nasional sekitar 80.000 anak di bawah 10 tahun terlibat judi daring, dan 440.000 remaja berusia 10-20 tahun juga menjadi pemain aktif. Angka-angka ini menggambarkan bahwa perjudian, baik daring maupun luring seperti balap lari ini, telah merasuk ke berbagai lapisan usia pelajar.
Para ahli sosiologi dan psikolog anak mengidentifikasi beberapa faktor pendorong remaja terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Rasa penasaran, tekanan kelompok sebaya, serta keinginan untuk menunjukkan eksistensi diri menjadi motivasi utama. Selain itu, kurangnya pengawasan orang tua dan akses internet yang tidak terbatas juga memperburuk situasi, menjadikan remaja sangat rentan terjerumus. Dampak sosial dari perjudian pada remaja sangat merusak, meliputi menurunnya prestasi belajar, malas bergaul, kesulitan finansial, hingga potensi terlibat dalam tindakan kriminalitas lanjutan akibat kebutuhan ekonomi dan ketidaksiapan psikososial mereka. Beberapa kasus bahkan menunjukkan remaja terpaksa berhutang, menggadaikan barang, atau mencuri demi menutupi kekalahan.
Penanganan kasus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, seperti delapan pelajar di Pesanggrahan ini, akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Pendekatan hukum lebih menekankan pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial ketimbang hukuman berat. Balai Pemasyarakatan (Bapas) akan memberikan pendampingan selama proses hukum. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga merekomendasikan agar pendekatan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun, perlu ditekankan bahwa pemanfaatan anak dalam praktik perjudian merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta bagi pihak yang bertanggung jawab atau mendorong.
Insiden di Pesanggrahan ini bukan hanya sekadar pelanggaran ketertiban lalu lintas atau tindakan kriminal biasa, melainkan cerminan dari masalah sosial yang lebih dalam. Pemerintah dan institusi pendidikan diharapkan tidak hanya bertindak represif melalui penangkapan, tetapi juga preventif melalui edukasi dan literasi digital yang masif. Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi sebelumnya telah mengimbau perlunya pembekalan literasi digital bagi orang tua dan sosialisasi dampak negatif judi daring digencarkan. Upaya seperti "Ngopi Kamtibmas" yang dilakukan Kapolsek Pesanggrahan pada Juli 2024 untuk mengingatkan bahaya judi online kepada warga, meskipun untuk judi online, menunjukkan inisiatif lokal yang relevan. Tanpa intervensi komprehensif dari keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah, ancaman perjudian akan terus membayangi generasi muda, mengikis potensi masa depan mereka.