:strip_icc()/kly-media-production/medias/5465998/original/045715000_1767786610-IMG-20260107-WA0059.jpg)
Seorang balita berusia tiga tahun berinisial AC mengalami luka pada dagu setelah terjatuh dari balkon lantai dua sebuah rumah kontrakan di Jalan Swadaya IV Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Selasa sore, 6 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, setelah ditinggalkan ibunya yang bekerja di luar rumah. Insiden ini membongkar praktik penelantaran anak di mana korban bersama dua adiknya yang berusia delapan dan dua tahun, kerap dikunci dari luar dan dibiarkan tanpa pengawasan orang dewasa.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Sri Yatmini, menyatakan penyelidikan mendalam tengah dilakukan untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana penelantaran anak dan potensi eksploitasi. Berdasarkan keterangan awal, sang ibu, yang diketahui bekerja di wilayah Makassar, Jakarta Timur, sering meninggalkan ketiga anaknya tanpa pengawasan memadai. Bahkan, Kompol Sri Yatmini menegaskan, tindakan meninggalkan anak di bawah umur tanpa pengasuhan memadai dapat berdampak serius pada kondisi psikologis anak dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Warga sekitar telah lama menyadari kondisi ketiga anak tersebut yang dinilai kurang terurus. Mereka kerap memberikan makanan kepada anak-anak itu dengan cara dilemparkan melalui balkon, karena seringkali ditemukan dalam kondisi terkunci dari luar dan kelaparan. Ironisnya, anak tertua yang baru berusia sekitar tujuh tahun diduga dibebani tanggung jawab mengasuh kedua adiknya yang masih balita, sebuah kondisi yang dikategorikan polisi sebagai eksploitasi anak. Menurut Kompol Sri, "Anak yang tujuh tahun ini mengasuh kedua adiknya saja, itu orang tuanya sudah melakukan eksploitasi." Pihak kepolisian juga mengedukasi bahwa tidak menyekolahkan anak saja sudah dapat masuk kategori perlakuan salah atau penelantaran.
Peristiwa di Jatinegara ini mencerminkan gambaran suram penelantaran anak yang masih menjadi fenomena umum di Indonesia. Data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menunjukkan bahwa hingga pertengahan Agustus 2024, jumlah korban kekerasan anak di Indonesia mencapai 15.267. Hingga November 2024, angka kekerasan anak mencapai 14.308 kasus dengan 15.886 korban. Penelantaran termasuk dalam bentuk kekerasan, dan Jakarta sendiri pada tahun 2024 mencatat 34 kasus penelantaran anak dari total kasus kekerasan anak yang mencakup fisik, psikis, seksual, dan eksploitasi. Angka ini menunjukkan bahwa rumah tangga, yang seharusnya menjadi benteng perlindungan, justru menjadi tempat kejadian kekerasan anak terbanyak, dengan 53% kasus di tahun 2024 terjadi di dalam rumah. Mirisnya, orang tua menjadi pelaku kekerasan anak dalam rentang 19-21% kasus dari tahun 2021 hingga 2024.
Secara psikologis, tindakan mengunci atau mengisolasi anak di rumah dapat menimbulkan dampak trauma mendalam, membuat anak merasa tidak berharga, dan memicu respons negatif seperti menarik diri, agresi, atau bahkan menyakiti diri sendiri. Anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan penelantaran cenderung mengalami masalah perkembangan kognitif, sosial, dan emosional. Kompol Sri Yatmini menekankan bahwa pihaknya akan memastikan pendampingan psikologis bagi anak-anak korban. Meskipun demikian, orang tua ketiga anak tersebut menyatakan keberatan secara tertulis untuk menempatkan anak-anak mereka di rumah aman pascakejadian.
Kasus ini menyoroti kerapuhan sistem dukungan sosial bagi keluarga rentan di perkotaan, khususnya ibu pekerja yang mungkin terhimpit kebutuhan ekonomi. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas mendefinisikan anak terlantar sebagai anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara fisik, mental, spiritual, atau sosial. Orang tua yang menelantarkan anaknya dapat diancam pidana kurungan hingga lima tahun. Insiden tragis ini harus menjadi katalisator bagi pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat jaringan pengaman sosial, menyediakan fasilitas penitipan anak yang terjangkau dan aman, serta edukasi berkelanjutan mengenai hak-hak anak dan konsekuensi hukum dari penelantaran, demi mencegah terulangnya kisah-kisah pilu serupa di masa depan.